HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Ungkap 12 Kasus Korupsi Jumbo, Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun Rupiah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejagung Ungkap 12 Kasus Korupsi Jumbo, Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun Rupiah
Foto: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 24/6/2026 (sumber: ANTARA/Prisca Triferna Violleta)

Pantau - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap sedikitnya 12 kasus dugaan korupsi bernilai sangat besar yang melibatkan pejabat negara dan pihak swasta, dengan sejumlah perkara berdampak pada perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat luas.

Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Rabu, 24 Juni 2026.

Menurut Febrie, kasus-kasus yang ditangani tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga menimbulkan dampak luas terhadap berbagai sektor strategis nasional.

Deretan Kasus dengan Kerugian Negara Fantastis

Salah satu perkara terbesar adalah kasus tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015–2022 yang berdasarkan perhitungan ahli menimbulkan kerugian keuangan negara, perekonomian negara, serta kerusakan lingkungan dengan nilai mencapai Rp300,003 triliun.

Kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023 juga mencatat kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp285,017 triliun.

Kejagung juga menangani kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode 2012–2019 dengan kerugian negara mencapai Rp22,788 triliun.

Perkara dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,047 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,312 triliun.

Pada kasus usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group, kerugian negara mencapai Rp4,798 triliun ditambah 7,85 juta dolar Amerika Serikat serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,92 triliun.

Kasus pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia menimbulkan kerugian negara sebesar 609,81 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp8,819 triliun.

Perkara pengadaan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020–2022 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.

Kasus impor besi atau baja paduan dan produk turunannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,06 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp18,89 triliun.

Perkara importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018–2020 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp183 miliar serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp1,646 triliun.

Kasus program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022 menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,98 triliun.

Kasus Makan Bergizi Gratis Masih Dikembangkan

Febrie mengungkapkan salah satu perkara terbaru yang sedang ditangani Kejagung adalah kasus tata kelola program makan bergizi gratis pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

“Yang baru-baru ini sedang kami tangani, yaitu tata kelola program makan bergizi gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026 dengan enam tersangka dari unsur mantan pimpinan BGN dan pihak swasta,” ungkap Febrie.

Ia menjelaskan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Penyidikan masih terus kami kembangkan, dan perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh auditor di BPKP,” ujarnya.

Febrie menegaskan pemberantasan korupsi harus difokuskan pada perkara yang menyangkut kepentingan rakyat banyak, kepentingan negara, dan program pemerintah.

Jampidsus telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Bulan 3 Tahun 2025 yang mengatur prioritas penanganan perkara terkait hajat hidup orang banyak dan sektor strategis nasional.

Sektor strategis yang menjadi prioritas meliputi pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

“Korupsi pada sektor tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman langsung terhadap hak dasar masyarakat, ketahanan ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan nasional,” tegas Febrie.

Penulis :
Arian Mesa