HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Selamatkan Kerugian Negara Rp131,5 Triliun Sepanjang 2020–2026, Tahun Ini Jadi Capaian Tertinggi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kejagung Selamatkan Kerugian Negara Rp131,5 Triliun Sepanjang 2020–2026, Tahun Ini Jadi Capaian Tertinggi
Foto: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 24/6/2026 (sumber: ANTARA/Prisca Triferna Violleta)

Pantau - Kejaksaan Agung RI mencatat penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus sebesar Rp131,5 triliun selama periode 2020–2026 berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Capaian tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2026).

Febrie mengungkapkan, "Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 2026, dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebesar Rp131.527.786.065.164,89."

Penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut dilakukan melalui tindakan upaya paksa oleh penyidik dalam berbagai perkara tindak pidana khusus.

Aset yang berhasil diamankan kemudian diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset untuk diproses dalam pemulihan aset negara.

Paradigma Baru Penanganan Perkara Korupsi

Dalam upaya penyelamatan kerugian negara, Kejagung menerapkan strategi atau paradigma baru dalam penanganan perkara yang menjadi dasar penentuan prioritas kasus oleh Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kejagung memprioritaskan perkara yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Penentuan prioritas juga mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian nasional.

Dampak terhadap tata kelola sumber daya alam menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam penanganan perkara.

Selain itu, dampak terhadap lingkungan hidup turut menjadi pertimbangan penting.

Kepentingan masyarakat luas juga menjadi dasar dalam menentukan perkara yang diprioritaskan.

Febrie mengatakan, "Pemberantasan korupsi harus fokus diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara atau program pemerintah."

Belasan Perkara Korupsi Jadi Prioritas Pidsus

Bidang Pidsus saat ini menangani sedikitnya 12 perkara tindak pidana khusus terkait korupsi.

Salah satu perkara yang ditangani adalah dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam perkara MBG, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka.

Nilai kerugian negara dalam perkara MBG masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejagung juga menangani perkara dugaan korupsi impor tekstil pada Direktorat Jenderal Bea Cukai periode 2018–2020.

Perkara impor tekstil tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp184 miliar.

Dampak terhadap perekonomian negara dalam perkara itu diperkirakan mencapai Rp1,646 triliun.

Perkara lain yang tengah ditangani adalah dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Nilai kerugian negara dalam perkara digitalisasi pendidikan tersebut mencapai Rp1,97 triliun.

Tahun 2026 menjadi periode dengan capaian penyelamatan kerugian negara terbesar dengan nilai Rp40,5 triliun.

Pada 2025, nilai penyelamatan kerugian negara mencapai Rp24,5 triliun.

Pada 2023, nilai penyelamatan kerugian negara tercatat sebesar Rp24,4 triliun.

Pada 2021, nilai penyelamatan kerugian negara mencapai Rp22,6 triliun.

Pada 2020, nilai penyelamatan kerugian negara sebesar Rp8,3 triliun.

Pada 2022, nilai penyelamatan kerugian negara tercatat Rp6,3 triliun.

Pada 2024, nilai penyelamatan kerugian negara mencapai Rp4,6 triliun.

Penulis :
Shila Glorya