
Pantau - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengatakan permohonan JC tersebut saat ini masih dalam tahap kajian oleh LPSK.
"Kami tetap mengajukan JC ke LPSK, sekarang sedang dikaji. Seluruh persyaratan sudah kami lengkapi. Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan," ungkap Krisna.
Menurut Krisna, seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk pengajuan JC telah dilengkapi oleh pihaknya.
Ia menjelaskan pengajuan JC dilakukan karena Sony dan keluarganya dinilai tidak memiliki jaminan keamanan serta keselamatan setelah mengungkap puluhan nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Tim kuasa hukum juga berharap LPSK dapat memproses dan memutuskan permohonan tersebut secara objektif tanpa campur tangan pihak mana pun.
"Saat ini, kami posisinya masih menunggu keputusan lembaga yang berwenang untuk menyatakan saudara Sony sebagai JC, yaitu LPSK," ujar Krisna.
LPSK Masih Dalami Permohonan
Secara terpisah, Ketua LPSK Achmadi menyatakan pihaknya masih mendalami permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.
Achmadi menegaskan setiap permohonan yang masuk ke LPSK akan ditelaah secara mendalam sebelum keputusan diambil.
LPSK juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam proses penilaian terhadap permohonan tersebut.
"Prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, LPSK juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Achmadi.
Kejagung Tolak Status Justice Collaborator
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam perkara dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai justice collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Menurut Syarief, terdapat dua syarat utama untuk memperoleh status JC, yakni bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap serta mengakui perbuatannya.
Setelah melakukan pemeriksaan dan meneliti keterangan Sony, penyidik Kejagung menyimpulkan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut.
Kejagung menilai Sony memiliki peran sentral dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik SPPG sehingga tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
"Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama, sehingga bukan merupakan pelaku yang ke-second liner, dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya," jelas Syarief.
Selain itu, Kejagung juga menilai Sony belum mengakui perbuatan sebagaimana yang disangkakan kepadanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik belum menemukan pernyataan yang menunjukkan pengakuan keterlibatan Sony dalam tindak pidana yang sedang disidik.
"Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ujar Syarief.
Dengan alasan tidak memenuhi dua syarat utama tersebut, Kejagung menolak permohonan JC yang diajukan Sony Sonjaya.
Saat ini, keputusan akhir mengenai permohonan justice collaborator berada di tangan LPSK yang masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
- Penulis :
- Arian Mesa





