HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Agung Ungkap Wacana Pembentukan JAM Operasi untuk Satukan Fungsi Pidum dan Pidsus

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Jaksa Agung Ungkap Wacana Pembentukan JAM Operasi untuk Satukan Fungsi Pidum dan Pidsus
Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara dalam acara Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Jakarta, Rabu 24/6/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan wacana penggabungan fungsi pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) di Kejaksaan Agung ke dalam satu struktur bernama Jaksa Agung Muda Operasi (JAM Operasi) guna menciptakan sistem kerja yang lebih terintegrasi dan efektif.

Wacana tersebut disampaikan Burhanuddin dalam Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Dalam pemaparannya, Burhanuddin menjelaskan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di lingkungan Kejaksaan.

Ia beberapa kali menyinggung peran pidana umum, termasuk dalam implementasi mekanisme alternatif penyelesaian perkara yang diatur dalam KUHAP.

Pidum dan Pidsus Dinilai Perlu Disatukan

Burhanuddin menilai pemisahan fungsi pidum dan pidsus saat ini kurang efektif, terutama dalam penyusunan maupun pelaksanaan aturan di lingkungan Kejaksaan.

Ia mengungkapkan, "Memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada pidana umum, pidana khusus sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang."

Dalam konsep tersebut, JAM Operasi akan menjadi payung yang membawahi fungsi pidana umum dan pidana khusus.

Menurut Burhanuddin, penggabungan itu dapat menciptakan penyelarasan aturan pelaksanaan yang selama ini terpisah antara pidum dan pidsus.

Dengan aturan yang terintegrasi, proses kerja dan penerapan kebijakan diharapkan menjadi lebih seragam di seluruh lini penegakan hukum Kejaksaan.

Masih Sebatas Wacana dan Menunggu Pembahasan

Burhanuddin menegaskan bahwa pembentukan JAM Operasi masih sebatas wacana dan belum menjadi keputusan final di Kejaksaan Agung.

Ia berharap gagasan tersebut dapat memperoleh berbagai masukan dan dibahas lebih lanjut pada masa mendatang.

Menurutnya, usulan itu merupakan bentuk adaptasi Kejaksaan dalam menyempurnakan pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang terus berkembang.

Burhanuddin juga menilai sistem yang terintegrasi dapat meningkatkan efektivitas kerja sekaligus memangkas biaya dan birokrasi yang panjang.

Ia mengatakan, "Sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan antara pidum dan pidsus."

Wacana pembentukan JAM Operasi diarahkan untuk menciptakan sistem penanganan perkara yang lebih sederhana, efisien, dan terkoordinasi di lingkungan Kejaksaan Agung.

Penulis :
Arian Mesa