
Pantau - Anggota MPR RI dari Kelompok DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengecam keras dugaan penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat, serta meminta perlindungan korban, pemulihan menyeluruh, dan penegakan hukum dilakukan secara maksimal.
Fahira Idris menyampaikan pernyataan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026) menyusul mencuatnya dugaan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Bandung.
Ia menilai kasus tersebut harus ditangani secara cepat, menyeluruh, berperspektif korban, dan tidak boleh dianggap sebagai tindak kekerasan biasa.
“Saya mengutuk keras dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan di Bandung ini. Kasus ini sangat keji, tidak manusiawi, dan harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Fokus utama saat ini adalah menyelamatkan dan memulihkan korban, menangkap terduga pelaku, mengungkap seluruh dimensi kejahatan, serta memastikan proses hukum berjalan maksimal. Pelaku harus diganjar hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang,” tegas Fahira Idris.
Fahira Idris meminta Polda Jawa Barat menjadikan penangkapan terduga pelaku sebagai prioritas karena pelaku yang masih bebas dinilai berpotensi menghambat proses hukum, menghilangkan barang bukti, serta memengaruhi saksi.
Ia juga meminta penyidikan tidak berhenti pada dugaan penganiayaan semata, tetapi mencakup dugaan perampasan kemerdekaan, penyekapan, penyiksaan, penguasaan dokumen korban, ancaman, pemaksaan, hingga kemungkinan adanya kekerasan seksual apabila ditemukan indikasi.
“Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan. Aparat harus mendalami dugaan perampasan kemerdekaan, penyekapan, penganiayaan berat, penyiksaan, penguasaan dokumen korban, kontrol koersif, ancaman, pemaksaan, serta kemungkinan adanya kekerasan seksual jika ditemukan indikasi,” ujarnya.
Fahira juga mendorong kejaksaan melakukan koordinasi intensif dengan penyidik sejak tahap awal agar konstruksi perkara kuat dan tuntutan dapat mencerminkan beratnya penderitaan korban.
“Saya meminta jaksa menuntut hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang. Dalam kasus kekerasan ekstrem seperti ini, hukum harus berdiri di pihak korban dan memberi pesan kuat bahwa kejahatan terhadap perempuan tidak akan ditoleransi,” tegasnya.
Fahira mengapresiasi komitmen Kementerian Kesehatan untuk memastikan korban memperoleh perawatan terbaik, namun menegaskan bahwa pemulihan harus dilakukan dalam jangka panjang.
Menurutnya, korban membutuhkan layanan medis menyeluruh yang mencakup operasi, rekonstruksi wajah, rehabilitasi fungsi tubuh, layanan kesehatan mata, terapi, layanan gizi, serta pemantauan kesehatan berkelanjutan.
Ia juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, LPSK, pemerintah daerah, Komnas Perempuan, dan lembaga terkait memastikan korban memperoleh perlindungan fisik, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, layanan sosial, serta bantuan ekonomi.
“Korban harus mendapatkan semua haknya. Negara harus memastikan korban tidak sendirian menghadapi trauma, proses hukum, biaya pemulihan, dan masa depan hidupnya,” katanya.
Fahira menambahkan pemantauan independen diperlukan agar proses hukum dan pemulihan korban berjalan transparan, akuntabel, serta menjadi bahan evaluasi nasional dalam upaya pencegahan kekerasan ekstrem terhadap perempuan.
“Korban harus dipulihkan. Terduga pelaku harus ditangkap. Proses hukum harus maksimal. Dan negara harus memastikan kekerasan sekeji ini tidak berulang. Keadilan bagi korban adalah ukuran apakah negara benar-benar hadir melindungi warganya,” pungkas Fahira Idris.
- Penulis :
- Aditya Yohan





