HOME  ⁄  Nasional

MUI Desak Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung Dihukum Maksimal

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

MUI Desak Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung Dihukum Maksimal
Foto: (Sumber : Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat yang berstatus daftar pencarian orang di Kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung yang selanjutnya akan diperiksa atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym..)

Pantau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung guna memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Siti Ma'rifah di Jakarta, Rabu (24/6), menyusul penangkapan tersangka Taufik Hidayat oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.

“Oleh karena itu, hukuman memang harus sekeras-kerasnya dan harus maksimal supaya memunculkan efek jera. Kalau tidak, itu akan terulang kembali," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat yang menjadi tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan jejak digital tersangka melalui aktivitas transaksi daring yang dilakukan pelaku.

MUI Nilai Tindakan Pelaku Langgar Hukum dan Nilai Sosial

Siti Ma'rifah menegaskan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku tidak hanya mencederai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap nilai hukum, agama, dan sosial.

Menurutnya, hukuman berat diperlukan untuk mematahkan anggapan keliru yang kerap muncul dalam hubungan asmara yang tidak sehat.

Ia menilai sebagian pelaku kekerasan merasa memiliki hak memperlakukan pasangan secara semena-mena dengan alasan cinta atau kedekatan emosional.

“Jadi, dianggapnya kalau kita mengasihi seorang, kita bisa memperlakukan orang itu semaunya. Nah, ini tidak boleh dilakukan. Makanya di sini pelanggaran hukum, pelanggaran nilai agama, pelanggaran nilai sosial budaya, itu semuanya (harus) dihukum,” katanya.

Remaja Diminta Waspadai Tanda-Tanda Hubungan Tidak Sehat

Berkaca dari kasus yang menimpa YTR, MUI mengimbau generasi muda agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dan perilaku posesif dalam hubungan.

Siti Ma'rifah meminta remaja berani mengambil sikap tegas apabila pasangan atau orang terdekat mulai menunjukkan perilaku yang tidak sehat dan memaksakan kehendak.

“Kalau ini pasangan kita atau orang yang dekat dengan kita ini sudah menunjukkan gejala-gejala dan memaksakan kehendak, tidak sehat, ya sudah harus segera ditinggalkan,” ujarnya.

MUI berharap penegakan hukum yang tegas terhadap kasus tersebut dapat memberikan perlindungan bagi korban sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kekerasan dalam hubungan pribadi.

Penulis :
Ahmad Yusuf