
Pantau - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29), Taufik Hidayat, sempat melarikan diri ke Tangerang, Banten, sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung.
Pelarian Berakhir Setelah Kembali ke Jawa Barat
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan tersangka sempat meninggalkan Jawa Barat dan menuju Tangerang karena menganggap wilayah tersebut aman untuk bersembunyi.
“Kisah pelariannya tadi sempat diceritakan, yang bersangkutan sempat berpindah ke Tangerang. Merasa bahwa Tangerang itu tempat yang aman, tapi di sana juga bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali lagi ke Jawa Barat,” ujarnya.
Setelah kembali ke Jawa Barat, tersangka diketahui menuju rumah kerabatnya di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Keberadaan pelaku kemudian berhasil terlacak setelah polisi menemukan aktivitas transaksi daring yang dilakukan tersangka.
“Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kita. Oleh sebab itu, para tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari seputar wilayah perumahan tersebut, dan akhirnya sore hingga malam hari dapat bertemu dan menangkap yang bersangkutan,” kata Rudi.
Kapolda memastikan tidak ada pihak lain yang membantu pelaku selama masa pelarian.
“Yang kita lihat ini pergerakannya sendiri, tidak ada bantuan orang lain. Sehingga bisa kita pastikan pelariannya ini sendiri,” ungkapnya.
Tersangka Akui Perbuatan dan Menyesal
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui seluruh tindakan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.
Penyidik masih mendalami motif serta rangkaian kekerasan yang diduga dilakukan terhadap YTR selama korban berada dalam penguasaan tersangka.
“Semua yang dia lakukan dia mengakui. Dia juga menyatakan menyesal dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi dipengaruhi konsumsi alkohol,” ujar Rudi.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat berupa gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, bibir sumbing, kesulitan berbicara, tidak dapat berjalan normal, serta kehilangan sejumlah barang berharga.
- Penulis :
- Aditya Yohan





