HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Pria 60 Tahun yang Diduga Merakit Senjata Api Ilegal di Ogan Komering Ilir

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polisi Tangkap Pria 60 Tahun yang Diduga Merakit Senjata Api Ilegal di Ogan Komering Ilir
Foto: Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto (sumber: Polres OKI)

Pantau - Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI) mengamankan seorang pria berinisial N (60) yang diduga merakit dan menyimpan senjata api ilegal dalam Operasi Senpi Musi 2026 di Desa Berkat, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Kapolres OKI Eko Rubiyanto menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembuatan senjata api rakitan di wilayah setempat.

Berawal dari Laporan Warga

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pidana Umum Satreskrim Polres OKI melakukan penyelidikan, pengumpulan informasi, dan penggerebekan di rumah terduga pelaku.

Penggerebekan dilakukan pada Senin sekitar pukul 06.00 WIB.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan N yang diduga memproduksi senjata api rakitan secara ilegal di kediamannya.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh senjata api yang ditemukan merupakan hasil rakitannya sendiri," ungkap Eko Rubiyanto.

Sejumlah Barang Bukti Disita

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan laras panjang bergagang kayu dan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver.

Polisi juga mengamankan enam butir amunisi berbagai kaliber dan satu selongsong peluru.

Selain itu, petugas menyita dua botol bom molotov, satu ketapel, serta delapan anak panah.

Dua unit gerinda yang diduga digunakan untuk merakit senjata api turut diamankan sebagai barang bukti.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi menduga peralatan gerinda digunakan dalam proses pembuatan senjata api rakitan yang dilakukan tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, N dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan, pembuatan, penyimpanan, dan penguasaan senjata api serta amunisi tanpa hak atau izin.

Kasus tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Polres OKI.

Penulis :
Shila Glorya