HOME  ⁄  Nasional

Polda Jabar Segera Terbitkan DPO Pelaku Penyekapan Wanita Selama Tiga Tahun di Bandung

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polda Jabar Segera Terbitkan DPO Pelaku Penyekapan Wanita Selama Tiga Tahun di Bandung
Foto: (Sumber :Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Rubby Jovan..)

Pantau - Polda Jawa Barat segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pria berinisial TH yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR (29), di Kabupaten Bandung selama kurang lebih tiga tahun hingga menyebabkan korban mengalami luka berat dan kebutaan.

Penerbitan DPO dilakukan setelah penyidik merampungkan proses penetapan tersangka terhadap terduga pelaku yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan proses hukum saat ini masih berfokus pada penetapan status tersangka sebelum DPO diterbitkan.

“Kami akan lakukan penetapan tersangka dulu, habis itu penerbitan DPO,” ungkapnya di Kota Bandung, Selasa (23/6/2026).

Hendra menambahkan Polda Jabar telah membentuk tim gabungan untuk mempercepat pencarian dan penangkapan pelaku.

“Pelaku saat ini belum ditangkap. Kita baru membentuk tim gabungan ini,” ujarnya.

Tim gabungan tersebut dibentuk untuk mendukung penyelidikan dan pengejaran terhadap TH yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan yang menghebohkan publik.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak serius terhadap kondisi fisiknya.

“Yang pasti kedua matanya berdasarkan hasil visum sudah mengalami kebutaan. Itu yang paling parah. Gigi atas depan enam rontok dan bibir sudah sumbing,” ungkap Hendra.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari orang tidak dikenal yang menginformasikan keberadaan YTR di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

“Setelah itu keluarga korban mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” katanya.

Menurut Hendra, sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama sekitar tiga tahun.

“Sebelumnya korban menghilang, tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun,” ujarnya.

Polda Jabar saat ini terus mendalami kasus tersebut sambil melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga bertanggung jawab atas penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.

Penulis :
Ahmad Yusuf