HOME  ⁄  Nasional

LPSK Berikan Perlindungan Darurat bagi Korban Dugaan Penyiksaan Tiga Tahun di Bandung, Polisi Didorong Segera Tangkap Pelaku

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

LPSK Berikan Perlindungan Darurat bagi Korban Dugaan Penyiksaan Tiga Tahun di Bandung, Polisi Didorong Segera Tangkap Pelaku
Foto: Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Selasa 4/11/2025 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada korban dugaan penyekapan dan penganiayaan di Cinunuk, Kabupaten Bandung, yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat, serta mendorong pihak kepolisian untuk segera menangkap terduga pelaku.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyatakan pihaknya telah mengeluarkan berita acara penanganan darurat bagi korban pada Selasa, 23 Juni 2026.

"Per hari ini, kami sudah mengeluarkan berita acara darurat, penanganan darurat," ungkap Wawan.

LPSK menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kasus yang dialami korban karena dugaan penyiksaan disebut berlangsung selama tiga tahun.

"Disiksa selama tiga tahun, apalagi ada relasi berpacaran ya, dan menurut kami, itu tidak berperikemanusiaan," ujar Wawan.

LPSK Koordinasi dengan Rumah Sakit dan Pemprov Jabar

Tim LPSK dijadwalkan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin untuk mengetahui kebutuhan medis yang diperlukan korban.

"Untuk berkoordinasi dengan tim dokter, kira-kira kebutuhan medis apa yang diperlukan," kata Wawan.

Selain itu, LPSK juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penanganan dan pemulihan korban sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki peran dalam mendukung perlindungan dan pemulihan korban melalui kebijakan, anggaran, serta pembagian tugas.

"Undang-Undang 3/2026 ini, UU Pelindungan Saksi dan Korban yang baru, sudah mencantumkan adanya peran pemda (pemerintah daerah) di situ. Jadi, ada peran pemda untuk kita bisa berbagi tugas dalam bentuk kebijakan dan anggaran dalam hal penanganan pemulihannya," jelas Wawan.

LPSK juga mengapresiasi respons cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani kasus tersebut.

"Saya rasa kami apresiasi responsnya Pak Gubernur yang juga sudah sangat baik terhadap korban ini," tutur Wawan.

Polda Jabar Siapkan DPO dan Telusuri Jejak Digital Pelaku

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pencarian Taufik Hidayat.

"Saya memberikan ruang bagi warga di manapun berada untuk berpartisipasi mencarinya, dan siapa yang bisa menemukan Taufik Hidayat, menyerahkannya kepada aparat, atau menginformasikan kepada aparat keberadaannya, saya memberikan hadiah Rp250 juta rupiah sebagai bentuk partisipasi saya agar Taufik Hidayat segera ditemukan dan segera ditangkap," ujar Dedi Mulyadi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menawarkan hadiah Rp250 juta bagi masyarakat yang membantu menemukan keberadaan terduga pelaku dan memberikan informasi kepada aparat.

Polda Jawa Barat menyatakan akan segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Taufik Hidayat.

Selain menerbitkan DPO, Polda Jawa Barat bekerja sama dengan Meta untuk menelusuri jejak digital terduga pelaku guna mempercepat proses pencarian dan penangkapannya.

Penulis :
Arian Mesa