HOME  ⁄  Nasional

Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Dihukum Berat dan Diusut Tuntas

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Dihukum Berat dan Diusut Tuntas
Foto: (Sumber : Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah. ANTARA/HO-Komisi III DPR RI/Agatha Olivia Victoria.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya Taufik Hidayat yang menjadi terduga pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung.

Gus Falah menilai dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

“Perbuatan ini sangat keji dan tidak dapat ditoleransi,” kata Gus Falah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Ia menegaskan aparat penegak hukum harus menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman yang berat kepada pelaku karena korban diduga mengalami penderitaan selama bertahun-tahun.

Menurut Gus Falah, dugaan tindakan yang dilakukan pelaku dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Ia menyebut berbagai fakta yang terungkap menunjukkan kondisi korban sangat memprihatinkan akibat dugaan kekerasan yang dialaminya.

“Aparat harus menerapkan pasal-pasal yang relevan secara maksimal agar memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Gus Falah berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan cepat, objektif, serta menghasilkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Ia mengungkapkan korban YTR diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, selama kurang lebih tiga tahun.

Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban mengalami luka berat berupa gangguan penglihatan, bibir sumbing, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan.

Selain mendorong proses hukum yang tegas, Gus Falah meminta aparat memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, dan layanan medis yang memadai.

Ia menilai negara harus hadir untuk menjamin hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum dan pemulihan berlangsung.

“Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Selain proses hukum terhadap pelaku, pemulihan fisik dan psikis korban juga harus menjadi perhatian utama,” ungkap Gus Falah.

Sementara itu, terduga pelaku Taufik Hidayat telah ditangkap di sebuah rumah milik kerabatnya di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) sore.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan tersangka akan ditempatkan di sel khusus yang dilengkapi kamera pengawas selama menjalani pemeriksaan.

“Kemudian kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua,” kata Rudi Setiawan.

Saat ini penyidik Polda Jawa Barat masih melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka untuk mendalami perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut.

Penulis :
Aditya Yohan