HOME  ⁄  Nasional

DPR Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis terhadap Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis terhadap Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung
Foto: (Sumber : Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat dengar pendapat umum bersama Konsorsium Pembaruan Agraria dan Polda Nusa Tenggara Timur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya.)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, guna memberikan efek jera dan menjamin keadilan bagi korban.

Habiburokhman menilai tindakan yang dilakukan terduga pelaku berinisial TH telah mengusik rasa kemanusiaan masyarakat sehingga aparat penegak hukum perlu menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia.

"Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut," kata Habiburokhman.

Menurutnya, penerapan ancaman hukuman terberat bukan hanya untuk memenuhi rasa keadilan korban, tetapi juga menjadi peringatan keras agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Ia menegaskan korban tidak hanya mengalami luka berat, tetapi juga trauma mendalam akibat tindakan yang dilakukan pelaku.

"Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan," katanya.

Habiburokhman juga mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam menangkap pelaku.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan tersebut menunjukkan negara hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap tersangka penyekapan dan penganiayaan perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung pada Selasa (23/6) malam.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan petunjuk melalui aktivitas transaksi daring yang dilakukan tersangka.

"Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kita. Tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari di sekitar wilayah perumahan tersebut dan akhirnya pada sore hingga malam hari berhasil menemukan dan menangkap yang bersangkutan," kata Rudi.

Polisi saat ini terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan seluruh unsur pidana yang berkaitan dapat diterapkan kepada tersangka.

Penulis :
Aditya Yohan