HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Agung Ungkap Tantangan Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP, Regulasi Pelaksana Masih Jadi Kendala

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Jaksa Agung Ungkap Tantangan Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP, Regulasi Pelaksana Masih Jadi Kendala
Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara dalam acara Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Jakarta, Rabu 24/6/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan hasil evaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di lingkungan Kejaksaan RI selama enam bulan terakhir dalam Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Jakarta, Rabu (24/6/2026), dengan sejumlah tantangan yang masih memerlukan perhatian serius.

Menurut Burhanuddin, pemberlakuan KUHP dan KUHAP sejak awal tahun 2026 menghadirkan berbagai kendala yang harus segera diatasi agar implementasinya berjalan optimal.

Regulasi Pelaksana Belum Lengkap

Burhanuddin menyebut tantangan utama dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP adalah belum tersedianya sejumlah peraturan pelaksana yang diperlukan untuk mendukung implementasi penuh kedua aturan tersebut.

Ia mengungkapkan, "Evaluasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menunjukkan implementasi KUHAP baru masih terkendala karena sejumlah ketentuan, seperti mekanisme keadilan restoratif, sistem peradilan pidana terpadu berbasis IT, memerlukan suatu pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah."

Sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru, termasuk mekanisme keadilan restoratif dan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi, masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Kejaksaan telah menyusun petunjuk teknis internal sebagai pedoman pelaksanaan sekaligus terus mendorong percepatan penerbitan regulasi yang diperlukan.

Perbedaan Penafsiran Aparat Penegak Hukum

Tantangan berikutnya yang dihadapi dalam implementasi KUHP dan KUHAP adalah masih adanya perbedaan penafsiran di antara aparat penegak hukum, khususnya terkait kewenangan penerapan pidana alternatif.

Burhanuddin menilai keseragaman praktik penerapan hukum di tingkat nasional masih menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan bersama.

Ia mengingatkan bahwa perbedaan penafsiran yang tidak diselaraskan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan masyarakat.

Burhanuddin mengatakan, "Pemberlakuan KUHP sebagai poros hukum pidana menuntut harmonisasi regulasi, sinergi antarlembaga, sekaligus penguatan kapasitas jaksa secara teknis dan budaya hukum agar kewenangan dijalankan secara profesional, akuntabel, berkeadilan, dan substantif."

Menurutnya, implementasi KUHP membutuhkan harmonisasi berbagai regulasi terkait, sinergi antar lembaga penegak hukum, serta penguatan kapasitas jaksa baik dari sisi teknis maupun budaya hukum.

Penguatan tersebut diperlukan agar kewenangan yang dimiliki jaksa dapat dijalankan secara profesional, akuntabel, berkeadilan, dan berorientasi pada substansi hukum.

Evaluasi Jadi Bagian Penyempurnaan Berkelanjutan

Burhanuddin menegaskan berbagai tantangan yang muncul dalam enam bulan pertama pelaksanaan KUHP dan KUHAP bukan merupakan kelemahan sistem hukum yang baru diterapkan.

Ia menyatakan, "Sebab setiap transformasi yang bermakna selalu diawali dengan pengakuan terhadap masalah, kemudian diikuti oleh upaya perbaikan secara terus-menerus."

Menurut Kejaksaan, proses evaluasi merupakan bagian penting dalam upaya penyempurnaan implementasi KUHP dan KUHAP secara berkelanjutan guna memastikan perubahan sistem hukum berjalan efektif.

Penulis :
Arian Mesa