
Pantau - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melibatkan ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi psikologis Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR (29), sebagai bagian dari upaya melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kapolda Jawa Barat Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran awal mengenai kondisi mental tersangka yang diduga menyekap dan menganiaya korban selama kurang lebih tiga tahun.
Rudi mengungkapkan, "Termasuk juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka."
Menurut kepolisian, tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban tergolong tidak wajar dan berada di luar batas perilaku normal seseorang terhadap pasangan atau kekasihnya.
Rudi mengatakan, "Karena apa yang dilakukan, sebagaimana teman-teman ketahui, ini sesuatu yang tidak wajar, sesuatu yang di luar kebiasaan perilaku seseorang terhadap kekasihnya, yang bisa kita katakan terlalu sadis."
Pemeriksaan Ahli dan Pengamanan Khusus Tersangka
Selain melakukan pemeriksaan kejiwaan, Polda Jabar juga menerapkan pengamanan khusus terhadap Taufik Hidayat selama proses hukum berlangsung.
Tersangka ditempatkan di sel khusus yang dilengkapi kamera pengawas atau CCTV selama masa penahanan.
Tersangka juga ditempatkan seorang diri dalam ruang tahanan dan berada dalam pengawasan ketat petugas kepolisian.
Rudi mengatakan, "Kemudian kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua."
Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka sebelum proses penahanan resmi guna mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dialami korban.
Polisi masih mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti terkait dugaan penyekapan serta penganiayaan yang terjadi.
Korban Alami Luka Berat dan Gangguan Fungsi Tubuh
Hasil pemeriksaan medis terhadap korban menunjukkan adanya kerusakan pada sejumlah bagian tubuh yang diduga merupakan akibat dari penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung dalam waktu lama.
Menurut kepolisian, dugaan tindak kekerasan terhadap korban terjadi selama sekitar tiga tahun hingga menyebabkan luka berat dan gangguan pada sejumlah fungsi tubuh.
Sebelumnya, jajaran Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat pada Selasa, 23 Juni 2026 sore di sebuah rumah milik kerabatnya di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.
Taufik Hidayat diduga menyekap dan menganiaya korban YTR di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Polda Jabar saat ini terus mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan tersangka, pemeriksaan ahli, serta pengumpulan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang terjadi.
- Penulis :
- Shila Glorya





