
Pantau - Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyatakan belum menerima surat panggilan resmi terkait sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, sementara persidangan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan dari pengadilan.
" Kami belum menerima suratnya.", ungkap Abrianto.
Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung di pengadilan.
"Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir.", tegasnya.
Sidang Dijadwalkan Digelar 29 Juni 2026
Sebelumnya, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Roy Suryo saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini membenarkan bahwa permohonan praperadilan atas nama Roy Suryo telah terdaftar.
"Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo.", kata Halida.
Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan digelar pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB.
Persidangan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Objek Gugatan Penangkapan dan Penggeledahan
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membenarkan pengajuan permohonan praperadilan tersebut.
Menurut Khozinudin, objek gugatan praperadilan mencakup tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian.
"Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan.", ujarnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Registrasi perkara dilakukan pada 22 Juni 2026.
Dalam gugatan tersebut, pihak tergugat adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Selain itu, Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga tercantum sebagai pihak tergugat.
Melalui praperadilan ini, Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya berupaya menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan dalam proses penyidikan.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih menunggu surat panggilan resmi dari pengadilan sebelum memberikan tanggapan dalam persidangan yang akan datang.
- Penulis :
- Arian Mesa





