
Pantau - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menandatangani kerja sama pertukaran informasi dan akses data di bidang hukum di Saint Petersburg, Rusia, pada 24 Juni 2026 sebagai tindak lanjut dari perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) antara kedua negara.
Kerja sama tersebut juga mencakup riset hukum bersama serta program pertukaran ahli di bidang hukum antara Indonesia dan Rusia.
Supratman mengatakan, "Ini merupakan implementasi teknis setelah 6 tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA", ungkapnya.
Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan dalam rangkaian kunjungan bilateral Menteri Hukum RI ke Rusia untuk menghadiri St. Petersburg International Legal Forum ke-14.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung Rusia didampingi Gordon Petrovich dan sejumlah staf Kejaksaan Agung Rusia.
Menteri Hukum RI didampingi Nico Afinta.
Turut mendampingi Hartyo Harkomoyo.
Hadir pula Andry Indradi.
Tindak Lanjut Perjanjian MLA Indonesia-Rusia
Supratman menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan implementasi lanjutan dari perjanjian MLA yang telah disepakati Indonesia dan Rusia enam tahun lalu.
Sejak perjanjian itu berjalan, Rusia tercatat telah mengajukan tujuh permohonan bantuan hukum kepada Indonesia.
Dari tujuh permohonan tersebut, satu permintaan telah dipenuhi oleh Indonesia.
Sebanyak tiga permintaan lainnya masih dalam proses pelengkapan dokumen di Rusia.
Satu permintaan ditolak oleh Indonesia.
Dua permintaan lainnya ditarik kembali oleh pemerintah Rusia.
Supratman juga menyampaikan bahwa satu warga negara Rusia telah disetujui untuk diekstradisi oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Rusia Nilai Kerja Sama Penting bagi Hubungan Bilateral
Bagi Rusia, penandatanganan kerja sama tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat hubungan kedua negara.
Aleksandr Gutsan menyatakan, "Indonesia dan Rusia memiliki hubungan yang erat", ujarnya.
Perjanjian MLA antara Indonesia dan Rusia merupakan kesepakatan bantuan hukum timbal balik dalam perkara pidana yang telah disahkan Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021.
Perjanjian tersebut mulai berlaku efektif sejak 18 Desember 2021.
MLA menjadi instrumen hukum penting bagi Indonesia dan Rusia dalam kerja sama penegakan hukum.
Melalui MLA, kedua negara dapat saling membantu dalam proses penyidikan perkara pidana.
Kerja sama itu juga mencakup bantuan dalam proses penuntutan.
Selain itu, MLA memungkinkan dukungan dalam pemeriksaan perkara di persidangan.
Perjanjian tersebut juga digunakan untuk pelacakan aset hasil tindak pidana.
Kedua negara dapat bekerja sama dalam pemblokiran aset yang berasal dari kejahatan pidana.
- Penulis :
- Shila Glorya





