HOME  ⁄  Nasional

KPK Eksekusi Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Kasus Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Eksekusi Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Kasus Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin
Foto: Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan saat memberikan keterangan kepada media seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 4/6/2026 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 terpidana lainnya dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan eksekusi pidana badan terhadap para terpidana telah dilaksanakan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Mungki mengungkapkan, "Untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kami laksanakan eksekusi di Sukamiskin."

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan eksekusi dilakukan karena tidak ada upaya hukum lanjutan baik dari para terpidana maupun dari KPK.

Budi mengatakan, "Maka, atas putusan pada tingkat pertama kemudian berkekuatan hukum tetap."

Kasus Berawal dari OTT KPK

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan proses sertifikasi K3 yang berada di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelas tersangka yang kemudian menjadi terpidana terdiri atas Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, Miki Mahfud, dan Immanuel Ebenezer Gerungan.

Vonis dan Perkembangan Perkara

Dalam perkembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru pada 11 Desember 2025.

Ketiga tersangka tambahan tersebut yakni Sunardi Manampiar Sinaga, Chairul Fadhly Harahap, dan Haiyani Rumondang.

Pada 4 Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan.

Immanuel Ebenezer dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, KPK mengeksekusi Immanuel Ebenezer bersama 10 terpidana lainnya ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa pidana yang telah dijatuhkan pengadilan.

Penulis :
Arian Mesa