
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang memverifikasi permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyatakan permohonan tersebut masih berada pada tahap verifikasi dokumen oleh tim penerimaan permohonan LPSK.
LPSK saat ini mengumpulkan data, fakta, dan informasi terkait permohonan yang diajukan melalui tim advokasi Sony Sonjaya pada 9 Juni 2026.
LPSK juga melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait untuk menguji keterangan serta bukti yang disampaikan melalui kuasa hukum tersangka.
LPSK memiliki waktu penelaahan selama 30 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
Kuasa Hukum Sebut Seluruh Persyaratan Telah Dipenuhi
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan seluruh persyaratan pengajuan justice collaborator telah dilengkapi.
Menurut Krisna, seluruh dokumen yang diperlukan saat ini sedang dikaji oleh LPSK.
"Kami tetap mengajukan permohonan JC ke LPSK," ungkap Krisna.
Selain permohonan JC, kuasa hukum Sony juga mengajukan permohonan perlindungan bagi keluarga kliennya melalui surat tertulis kepada Ketua LPSK.
Menurut pihak kuasa hukum, permohonan tersebut diajukan karena Sony dan keluarganya dinilai belum memperoleh jaminan keamanan.
Alasan itu muncul setelah Sony mengungkap puluhan nama yang diduga terkait dalam perkara yang sedang diselidiki.
Kejaksaan Agung Sebelumnya Menolak Permohonan JC
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan Sony tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Syarief menjelaskan bahwa pengajuan JC diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pengaturan mengenai justice collaborator juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Salah satu syarat untuk memperoleh status justice collaborator adalah bukan pelaku utama dalam suatu tindak pidana.
Syarat lainnya adalah mengakui perbuatan yang dilakukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian Kejaksaan Agung, Sony diduga merupakan pelaku utama dalam perkara dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejaksaan Agung juga menilai Sony belum mengakui perbuatannya.
Karena dua alasan tersebut, Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.
- Penulis :
- Leon Weldrick





