HOME  ⁄  Nasional

KPK Serahkan Rp153 Miliar ke TASPEN, Total Aset yang Dipulihkan dari Kasus Korupsi Investasi Fiktif Capai Rp1 Triliun

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KPK Serahkan Rp153 Miliar ke TASPEN, Total Aset yang Dipulihkan dari Kasus Korupsi Investasi Fiktif Capai Rp1 Triliun
Foto: Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Mungki Hadipratikto secara simbolis menyerahkan barang rampasan sekitar Rp153 miliar kepada PT TASPEN (Persero) melalui Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo Aprianto, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu 24/6/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp153.613.488.054 atau sekitar Rp153 miliar kepada PT TASPEN (Persero) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, pada Rabu, sehingga total aset dan uang yang telah dikembalikan kepada TASPEN mencapai sekitar Rp1 triliun.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan dana tersebut telah disetorkan ke rekening Giro THT TASPEN pada Rabu sekitar pukul 10.00 WIB.

Mungki mengungkapkan, "Pada hari ini telah disetorkan kepada rekening Giro THT TASPEN pada BRI Cabang Veteran Jakarta dengan nomor rekening sekian atas nama TASPEN Pusat (Persero) PT".

Dana tersebut merupakan hasil barang rampasan dari perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama TASPEN, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Total Pengembalian Aset Capai Rp1 Triliun

Penyerahan terbaru tersebut menambah jumlah aset dan uang hasil rampasan yang sebelumnya telah dikembalikan KPK kepada TASPEN.

Pada 20 November 2025, KPK telah menyerahkan Rp883.038.394.268 atau sekitar Rp883 miliar serta enam unit efek atau instrumen investasi kepada TASPEN.

Mungki mengatakan, "Jadi, total keseluruhan dengan hari ini menjadi genap Rp1 triliun".

KPK masih memiliki sejumlah barang rampasan lain yang belum dikonversi menjadi uang.

Barang rampasan tersebut meliputi barang mewah, perhiasan, logam mulia, kendaraan, dan properti.

Seluruh aset tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses lelang.

Mungki mengatakan, "Semua akan kami lelang di satu kesempatan dalam rangkaian kegiatan Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia)".

TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana dan Aset

Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo Aprianto menyampaikan apresiasi kepada KPK atas pengembalian aset hasil perkara korupsi tersebut.

Rony mengatakan, "Ini mungkin adalah pertama kalinya lembaga sebesar TASPEN mendapatkan apa yang menjadi haknya itu berupa cash (tunai, red.) dan juga aset".

Menurut Rony, dana dan aset yang diterima akan dikelola kembali oleh TASPEN.

Pengelolaan dana tersebut ditujukan untuk mendukung kesejahteraan para pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

Berawal dari Kasus Investasi Fiktif Rp1 Triliun

Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan korupsi investasi fiktif yang diumumkan KPK pada 8 Maret 2024.

Perkara tersebut terkait penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih selaku mantan Direktur Utama TASPEN dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) periode 2016–2024 sebagai tersangka utama.

Pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi sebagai pengembangan dari perkara investasi fiktif tersebut.

Langkah tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi PT IIM.

Pada 6 Oktober 2025, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Antonius Kosasih dan 9 tahun penjara kepada Ekiawan Heri Primaryanto.

Pengembalian aset senilai Rp1 triliun kepada TASPEN menjadi salah satu langkah pemulihan kerugian akibat kasus dugaan korupsi investasi fiktif tersebut.

Dana yang telah dikembalikan diharapkan dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan peserta TASPEN, khususnya para pensiunan ASN di Indonesia.

Penulis :
Leon Weldrick