HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Jakarta Terima 499 Sertifikat Aset Senilai Rp22,2 Triliun Jelang HUT Ke-499 Jakarta

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemprov DKI Jakarta Terima 499 Sertifikat Aset Senilai Rp22,2 Triliun Jelang HUT Ke-499 Jakarta
Foto: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Balai Kota, Rabu 24/6/2026 (sumber: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nilai aset mencapai Rp22,2 triliun dan luas total 850 ribu meter persegi atau 85 hektare dalam penyerahan yang berlangsung di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Penerimaan sertifikat tersebut disebut sebagai kado istimewa menjelang Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan sertifikasi aset memiliki arti penting bagi pemerintah daerah karena tidak hanya berkaitan dengan administrasi tetapi juga memberikan kepastian hukum atas aset milik daerah.

Ia mengungkapkan, "Bagi Pemerintah DKI Jakarta, ini sangat berarti. Bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum. Sebab, Jakarta memiliki banyak aset untuk berbagai kepentingan."

Menurut Pramono, penyerahan 499 sertifikat tersebut merupakan kelanjutan dari program sertifikasi aset yang sebelumnya telah dilakukan pada 13 Februari 2026 di Masjid KH Hasyim Asy'ari.

Pada kegiatan tersebut, sebanyak 3.922 sertifikat aset diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta dengan nilai aset yang disertifikasi mencapai Rp102 triliun.

Kegiatan penyerahan sertifikat massal itu juga mencatatkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia.

Dengan penyerahan terbaru ini, total aset Pemprov DKI Jakarta yang telah dibukukan melalui proses sertifikasi mencapai Rp124,25 triliun.

Pramono menyampaikan apresiasi kepada ATR/BPN atas dukungan yang diberikan dalam proses sertifikasi aset daerah.

Ia mengatakan, "Atas nama Pemerintah DKI Jakarta, kami menyampaikan terima kasih. Ini sejalan dengan komitmen kami untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan yang belum tuntas dari pemerintahan sebelumnya."

Penguatan Tata Kelola Aset Publik

Wakil Menteri ATR sekaligus Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan sertifikasi aset merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset publik.

Menurutnya, sertifikasi aset bertujuan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset, mencegah potensi kerugian negara, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset bagi masyarakat.

Ossy mengungkapkan bahwa sebanyak 98,6 persen bidang tanah di Jakarta telah terdaftar dan lebih dari 80 persen bidang tanah telah memiliki sertifikat.

Ia menyatakan, "Ini merupakan capaian yang sangat progresif. Kami menargetkan seluruh bidang tanah di Jakarta dapat terdaftar dan bersertifikat."

ATR/BPN bersama Pemprov DKI Jakarta saat ini juga mengembangkan integrasi data lintas sektor yang mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Objek Pajak (NOP).

Sistem integrasi data tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat sinkronisasi data pertanahan, kependudukan, dan perpajakan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mengoptimalkan penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ossy berharap sistem integrasi data tersebut dapat diterapkan tidak hanya di Jakarta tetapi juga di seluruh Indonesia.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-499 kepada Jakarta dan berharap ibu kota terus berkembang menjadi kota yang maju, tertata, hijau, nyaman dihuni, serta mampu merepresentasikan Indonesia di tingkat global.

Distribusi Sertifikat Per Wilayah

Dari total 499 Sertifikat Hak Pakai yang diserahkan, Jakarta Selatan menerima jumlah terbanyak dengan 229 sertifikat dan luas lahan mencapai 407.597 meter persegi.

Jakarta Barat menerima 92 sertifikat dengan luas 104.199 meter persegi.

Jakarta Pusat menerima 83 sertifikat dengan luas 122.264 meter persegi.

Jakarta Utara menerima 54 sertifikat dengan luas 118.257 meter persegi.

Jakarta Timur menerima 41 sertifikat dengan luas 98.263 meter persegi.

Jakarta Selatan menjadi wilayah dengan penerimaan sertifikat terbanyak pada penyerahan tahap ini.

Penulis :
Arian Mesa