
Pantau - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara peredaran sabu atas nama Koko Erwin alias Erwin Iskandar dan Akhsan Al Fadhil kepada Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, dalam pelimpahan tahap dua pada Rabu, 24 Juni 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Virdis Firmanillah Putra, membenarkan penerimaan pelimpahan tahap dua tersebut dari Bareskrim Polri.
“Jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap,” ungkap Virdis Firmanillah Putra.
Pelimpahan tahap dua merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum sebagai bagian dari proses penuntutan.
Penuntutan dilakukan di Bima karena lokasi tempat kejadian perkara berada di wilayah Bima.
Pelaksanaan tahap dua juga dilaksanakan di Bima sebagai bagian dari rangkaian proses penuntutan.
Setelah pelimpahan tahap dua, penuntut umum melanjutkan penahanan kedua tersangka.
Koko Erwin dan Akhsan Al Fadhil kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raba Bima.
Peran Tersangka dalam Peredaran Sabu
Dalam perkara ini, Koko Erwin diduga berperan sebagai bandar sabu.
Sementara itu, Akhsan Al Fadhil diduga berperan sebagai kurir perantara dalam peredaran narkotika tersebut.
Akhsan Al Fadhil diduga menjadi perantara penyerahan sabu seberat 488 gram.
Sabu tersebut diduga diserahkan oleh Koko Erwin kepada Malaungi.
Saat peristiwa itu terjadi, Malaungi masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Koko Erwin dan Akhsan Al Fadhil disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ditangkap Saat Diduga Hendak Kabur ke Malaysia
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Koko Erwin atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu di Kota Bima.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan dari tersangka Malaungi.
Koko Erwin ditangkap pada 26 Februari 2026.
Penangkapan berlangsung di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Saat ditangkap, Koko Erwin diduga sedang berupaya melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut.
Dalam perkara yang sama, Koko Erwin juga diduga menyetorkan uang sebesar Rp1 miliar kepada mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Penyerahan uang tersebut diduga dilakukan melalui perantara Malaungi.
- Penulis :
- Leon Weldrick





