HOME  ⁄  Nasional

Kejari Natuna Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan Emas Lewat Restorative Justice Setelah Korban Memaafkan Pelaku

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kejari Natuna Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan Emas Lewat Restorative Justice Setelah Korban Memaafkan Pelaku
Foto: Proses pelepasan rompi yang digunakan pelaku J oleh Wakajati Kepri Diah Yuliastuti di Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, Selasa 23/6/2026 (sumber: ANTARA/Muhamad Nurman)

Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau, menyelesaikan perkara penadahan emas melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) setelah pelaku mengembalikan barang milik korban yang kemudian diterima dan dimaafkan tanpa adanya paksaan.

Penyelesaian perkara tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang diserahkan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau, Diah Yuliastuti, kepada pelaku di Kantor Kejaksaan Negeri Natuna.

Diah menjelaskan bahwa keadilan restoratif mengedepankan dialog dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban sebagai upaya penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan dibanding semata-mata penghukuman.

Ia mengungkapkan, "Penyelesaian perkara melalui RJ membuktikan bahwa hukum tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan, mendamaikan, dan memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menjadi lebih baik."

Kronologi Penadahan Emas

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku berinisial J diduga melakukan tindak pidana penadahan dengan cara menggadaikan emas hasil pencurian yang dilakukan pelaku lain berinisial DS.

Barang yang ditadah berupa satu gelang rantai pipih dengan berat 12,7 gram.

Barang lainnya adalah satu pasang anting sapy rumbay dengan berat 0,5 gram.

Pelaku juga menggadaikan satu gelang emas dengan berat 1,4 gram.

Selain itu terdapat empat sambungan gelang dengan total berat 3,1 gram yang turut digadaikan.

Korban bernama Sapuari menjelaskan bahwa emas yang ditadah pelaku merupakan sebagian dari emas yang sebelumnya hilang akibat pencurian.

Menurut Sapuari, total emas yang dicuri oleh DS mencapai hampir dua kilogram.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada pekan pertama Maret 2026.

Pelaku pencurian berhasil diamankan pihak kepolisian sehari setelah kejadian.

Korban Sebut Kerugian Capai Lebih dari Rp4 Miliar

Sapuari mengungkapkan bahwa nilai emas yang dicuri dalam peristiwa tersebut sangat besar.

Ia mengatakan, "Jika diuangkan saat itu, nilai keseluruhan emas yang dicuri mencapai lebih dari Rp4 miliar karena harga emas ketika itu sekitar Rp2,7 juta per gram."

Diah menilai penyelesaian perkara melalui RJ menunjukkan keberanian pelaku untuk mengakui kesalahan yang telah dilakukan sekaligus mencerminkan kebesaran hati korban yang bersedia memaafkan.

Ia mengatakan, “Penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif menunjukkan adanya keberanian pelaku untuk mengakui kesalahan dan kebesaran hati korban untuk memaafkan.”

Penulis :
Leon Weldrick