
Pantau - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan keputusan terkait penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi kewenangan Kejaksaan setelah proses pelimpahan tahap II selesai dilakukan.
Kapolri menyampaikan hal tersebut saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (23/6/2026).
Listyo Sigit menjelaskan Polri telah menyelesaikan kewajibannya melalui pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan RI, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Penyerahan tahap II itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan, berikut penyerahan tersangka. Jadi, tentunya kewajiban kami sudah selesai," kata Sigit.
Menurut dia, setelah pelimpahan tersebut dilakukan, seluruh kewenangan terkait status penahanan berada di tangan pihak Kejaksaan.
"Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," ucap Sigit.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan adanya jaminan dari keluarga para tersangka.
Selain itu, para tersangka juga telah menyampaikan surat pernyataan yang berisi komitmen untuk bersikap kooperatif, memenuhi seluruh kewajiban hukum, serta tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo.
Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





