
Pantau - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 merekomendasikan pemerintah untuk memperkuat perlindungan data pribadi warga negara Indonesia serta melarang negara lain mengakses data pribadi warga Indonesia secara bebas.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah dalam Munas Alim Ulama NU 2026 yang digelar di Pondok Pesantren Al Falah, Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada 20-22 Juni 2026.
Anggota Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyyah Munas NU 2026, K.H. Aniq Nawawi, menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan data warga negara.
“Pemerintah sebagai pemilik pusat data nasional memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga data tersebut agar tidak bocor kepada pihak lain,” ungkapnya.
Data Pribadi Dinilai Wajib Mendapat Perlindungan
Gus Aniq menjelaskan bahwa data pribadi merupakan bagian dari rahasia personal yang harus mendapatkan perlindungan.
Ia menegaskan bahwa pihak lain yang memperoleh izin untuk mengakses data juga memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan data tersebut.
“Pihak lain yang diizinkan untuk mengakses data tersebut juga memiliki tanggung jawab untuk menjaganya agar tidak tersebar,” katanya.
Dalam pembahasannya, Komisi Bahtsul Masail merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Berdasarkan Pasal 4 UU tersebut, data pribadi dibagi menjadi dua kategori yakni data pribadi spesifik dan data pribadi umum.
Data pribadi spesifik meliputi data biometrik, data genetika, serta catatan kejahatan.
Sementara itu, data pribadi umum mencakup nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan, dan data lain yang dapat dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Data Pribadi Dipandang sebagai Harta Nonfisik
Gus Aniq menjelaskan bahwa menurut Imam As-Syafi’i, harta merupakan sesuatu yang memiliki nilai sehingga dapat menjadi objek transaksi dan wajib diganti apabila mengalami kerusakan.
Menurutnya, konsep harta pada masa kini tidak hanya mencakup benda fisik, tetapi juga aset nonfisik seperti hak merek dagang dan hak kekayaan intelektual.
Dalam konteks tersebut, data pribadi dipandang dapat dikategorikan sebagai al-mal al ma'nawi atau harta nonfisik yang memiliki nilai.
“Sehingga dalam hal ini, data pribadi bisa dikategorikan menjadi al-mal al ma'nawi sebagai basis data bagi berbagai macam pengendali data pribadi,” ujarnya.
Berdasarkan pandangan tersebut, pengendali data pribadi memiliki kewajiban melindungi data konsumen sebagai bagian dari implementasi hifzhul mal dalam konsep maqashid syariah.
Kewajiban perlindungan itu tidak hanya berlaku terhadap data yang memiliki nilai komersial, tetapi juga data yang tidak memiliki nilai ekonomi secara langsung karena dapat berdampak pada martabat dan kehormatan manusia.
“Oleh karena itu, data pribadi yang bersifat spesifik juga memiliki kewajiban untuk dilindungi oleh pengendali data pribadi sebagai implementasi salah satu unsur maqashid syariah,” kata Gus Aniq.
Forum Munas juga membahas persoalan penguasaan data pribadi milik orang lain tanpa izin.
Penguasaan data pribadi tanpa kerelaan pemilik dan tanpa mekanisme yang benar dinilai sebagai perbuatan ghasab dalam hukum Islam dan merupakan tindakan yang dilarang.
Pelanggaran dinilai semakin berat apabila data diproses tanpa izin dan digunakan untuk memperoleh keuntungan besar.
“Hal ini juga telah merupakan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kriminal semacam ini perlu diberikan sanksi hukum,” tegasnya.
PBNU menyelenggarakan Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama Tahun 2026 di Pondok Pesantren Al Falah, Kediri, dengan penutupan dijadwalkan berlangsung di Bangkalan pada 23 Juni 2026 dan Presiden dijadwalkan hadir dalam acara tersebut.
- Penulis :
- Leon Weldrick





