
Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendesak kepolisian segera menangkap laki-laki berinisial T (30) yang diduga menjadi pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sementara terduga pelaku hingga kini masih berstatus buron.
Kementerian PPPA menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penganiayaan berat yang diduga dialami korban selama tiga tahun.
Arifah Fauzi mengatakan, "Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku."
Korban Diduga Disiksa Selama Tiga Tahun
Dalam kasus tersebut, korban diketahui hilang dan tidak dapat dihubungi keluarganya selama kurang lebih tiga tahun.
Selama periode itu, korban dilaporkan berpindah-pindah tempat tinggal dan diketahui tinggal bersama terduga pelaku tanpa ikatan pernikahan.
Berdasarkan dugaan sementara, korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik berupa pemukulan menggunakan tangan kosong, penganiayaan menggunakan benda tumpul, serta penganiayaan menggunakan benda tajam.
Kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama itu menyebabkan korban mengalami luka berat pada kepala, wajah, dan kaki.
Korban juga dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir yang mengakibatkan kesulitan berbicara, serta gangguan fungsi kaki sehingga tidak dapat berjalan normal.
Arifah Fauzi mengungkapkan, "Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal."
Kementerian PPPA Siapkan Pendampingan dan Pemulihan
Kementerian PPPA menegaskan pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga mencakup penanganan kondisi psikologis korban.
Langkah yang akan diberikan kepada korban meliputi asesmen kondisi, layanan konseling, dan pendampingan psikologis.
Keluarga korban juga akan memperoleh dukungan psikologis agar dapat menjadi sistem pendukung utama selama proses pemulihan berlangsung.
Arifah Fauzi mengatakan, "Pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga kondisi psikologisnya. Karena itu, kami memastikan korban akan mendapatkan asesmen, layanan konseling, dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan untuk membantu proses pemulihannya. Sementara keluarga korban akan mendapatkan dukungan psikologis agar dapat menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan korban."
Kementerian PPPA menekankan pentingnya perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan menyeluruh bagi korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
- Penulis :
- Shila Glorya





