
Pantau - Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan secara independen terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
“Hari ini, mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen. Proses hukum ini tidak berjalan sendiri, melainkan sudah melalui rangkaian konstitusional yang panjang,” ungkap Budi.
Ia menjelaskan seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari laporan masyarakat hingga pelaksanaan upaya paksa, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polisi Minta Publik Tidak Bangun Narasi Provokatif
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengimbau masyarakat dan para tokoh untuk memberikan edukasi hukum yang benar kepada publik.
“Saya mengajak, mari kita sama-sama seluruh elemen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara berhukum yang benar dan baik, sesuai norma yang diatur dalam KUHAP, bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang tidak benar,” ujarnya.
Iman menegaskan sistem peradilan Indonesia telah menyediakan mekanisme hukum bagi pihak yang merasa keberatan terhadap proses penyidikan, termasuk melalui jalur praperadilan maupun pengawasan internal kepolisian.
“Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan. Ada juga pengawas internal. Semua saluran itu bisa digunakan,” katanya.
Ia memastikan kepolisian menangani perkara secara objektif tanpa membedakan status sosial, profesi, maupun ketokohan seseorang.
Kuasa Hukum Minta Roy Suryo Tidak Ditahan
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersikap profesional dan tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dalam proses pelimpahan tahap dua.
“Sepanjang penegakan hukum itu bisa dijalankan tanpa melakukan penahanan, penahanan itu menjadi tidak perlu lagi untuk dilakukan,” ungkap Khozinudin.
Menurutnya, penyidik memiliki alternatif hukum lain selain penangkapan maupun penahanan, salah satunya melalui mekanisme pemanggilan formal yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Roy Suryo sebelumnya dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan administrasi sebelum diserahkan bersama barang bukti perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





