HOME  ⁄  Nasional

Polres Lombok Timur Tangkap Dua Terduga Pengedar Uang Palsu, Sita Barang Bukti Rp70 Juta

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polres Lombok Timur Tangkap Dua Terduga Pengedar Uang Palsu, Sita Barang Bukti Rp70 Juta
Foto: (Sumber :Terduga pelaku pengedar uang palsu yang diamankan Polres Lombok Timur Provinsi NTB. ANTARA/HO-Humas Polres Lombok Timur..)

Pantau - Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua terduga pengedar uang palsu berinisial MS (31) dan AM (26) setelah menerima laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu yang meresahkan di wilayah Kecamatan Sakra.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Kasi Humas Polres Lombok Timur Lalu Rusmaladi mengatakan kedua terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Sikur dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kedua terduga pelaku inisial MS (31) dan AM (26) asal Kecamatan Sikur beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sakra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Ia menjelaskan penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di Kecamatan Sakra yang tercatat dalam laporan nomor P/47/VI/2026/Sek.Sakra tertanggal 20 Juni 2026.

Kasus tersebut bermula dari laporan warga mengenai aktivitas peredaran uang palsu di kawasan Rona-Rona, tepatnya di Lapangan Umum Sakra.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku di Desa Darmasari, Kecamatan Sikur.

Tim kepolisian kemudian bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Minggu malam, 21 Juni 2026.

Polisi Sita Uang Palsu dan Kembangkan Kasus

Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang palsu senilai Rp70 juta, uang asli Rp1,05 juta, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengedarkan uang palsu.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain yang palsu senilai Rp70.000.000 dan uang asli Rp1.050.000 serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk mengedarkan uang palsu,” ungkap Rusmaladi.

Berdasarkan pengakuan awal para terduga pelaku, sekitar Rp5 juta uang palsu telah berhasil diedarkan di kawasan Rona-Rona Lapangan Sakra dan beberapa lokasi lainnya.

“Personel masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut,” katanya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dan segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu.

“Tetap waspada dan hati-hati saat melakukan transaksi jual beli,” ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan