HOME  ⁄  Nasional

Kementerian PPPA Upayakan Siswi di Lombok Barat Tetap Bersekolah Usai Ijazah Dibakar Ayah

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Kementerian PPPA Upayakan Siswi di Lombok Barat Tetap Bersekolah Usai Ijazah Dibakar Ayah
Foto: (Sumber : Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Titi Eko Rahayu)

Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Lombok Barat dan UPTD PPA Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memastikan seorang anak berusia 14 tahun yang ijazahnya dibakar oleh ayahnya dapat kembali melanjutkan pendidikan.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu mengatakan fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan korban tetap memperoleh hak pendidikan dan dapat kembali bersekolah.

Pemerintah tengah mempertimbangkan dua opsi pendidikan bagi korban, yakni melanjutkan sekolah di tempat sebelumnya atau bersekolah di lembaga pendidikan lain yang menjadi mitra Dinas Sosial PPPA Provinsi NTB.

Kementerian PPPA menegaskan akan terus memantau proses penanganan kasus tersebut hingga korban memperoleh akses pendidikan yang layak.

Korban Belum Bersedia Menjalani Asesmen

UPTD PPA Lombok Barat telah melakukan penjangkauan awal kepada keluarga korban, keluarga terlapor, serta kepala dusun setempat.

Namun saat penjangkauan dilakukan, korban masih enggan bertemu dengan tim UPTD PPA.

Akibatnya, asesmen awal terhadap kondisi psikologis dan kebutuhan korban belum dapat dilaksanakan.

Titi Eko Rahayu menyebut kasus tersebut merupakan persoalan yang telah lama terjadi dan kerap ditemukan di wilayah Lombok Barat.

Menurutnya, kasus serupa dipengaruhi oleh pemahaman adat yang ketat serta rendahnya kapasitas pengasuhan orang tua.

Ia menegaskan bahwa dalam situasi tersebut, anak menjadi pihak yang paling dirugikan.

Berawal dari Kekecewaan Orang Tua

Peristiwa itu bermula ketika korban pulang malam bersama seorang laki-laki yang kemudian menjadi terlapor.

Ayah korban merasa kecewa dan meminta laki-laki tersebut bertanggung jawab dengan menikahi anaknya untuk menghindari fitnah.

Setelah itu, ayah korban membakar ijazah dan perlengkapan sekolah milik anaknya.

Tindakan tersebut berkaitan dengan budaya yang berkembang di Lombok yang memandang perempuan tidak boleh berada di luar rumah hingga malam hari.

Korban dan terlapor kemudian melangsungkan pernikahan secara siri pada 13 Juni 2026.

Meski telah menikah siri, korban masih tercatat sebagai siswi SMP di salah satu pondok pesantren di Lombok Barat.

Sejak kasus tersebut viral, korban belum kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

Kementerian PPPA juga menyoroti tingginya angka perkawinan anak di NTB yang dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari adat dan budaya, kondisi ekonomi, rendahnya kapasitas pengasuhan orang tua, kurangnya pengetahuan masyarakat, perkembangan teknologi, hingga dekadensi moral.

Penulis :
Gerry Eka