HOME  ⁄  Nasional

Bos Kresna Life Michael Steven Diekstradisi dari Maroko, Polri Bawa Pulang Buronan Interpol Red Notice

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bos Kresna Life Michael Steven Diekstradisi dari Maroko, Polri Bawa Pulang Buronan Interpol Red Notice
Foto: Anggota Divhubinter Polri menggiring bos asuransi Kresna Life, Michael Steven, yang menjadi buronan internasional dan diekstradisi dari Maroko (sumber: Divisi Hubungan Internasional Polri)

Pantau - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) Michael Steven, bos asuransi Kresna Life, dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi untuk menjalani proses hukum di Indonesia terkait dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Michael Steven merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

Ditangkap di Maroko dan Diekstradisi ke Indonesia

Michael Steven ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia.

Red notice terhadap Michael Steven diketahui telah diterbitkan pada 19 September 2025.

Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.

Proses serah terima tersangka dilaksanakan di Maroko pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Setelah proses serah terima selesai, Michael Steven dipulangkan ke Indonesia.

Michael Steven tiba di Indonesia pada Minggu, 21 Juni 2026.

Setelah tiba di Indonesia, Michael Steven akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komitmen Polri Memburu Buronan di Luar Negeri

Keberhasilan ekstradisi ini disebut sebagai wujud komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional di bidang penegakan hukum.

Keberhasilan tersebut juga menunjukkan upaya Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang berusaha melarikan diri ke luar negeri.

“Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ungkap Untung Widyatmoko.

Sebelumnya, Divhubinter Polri juga melakukan upaya penangkapan dan pemulangan terhadap Michael Steven, Manfred Armin Pietruschka, dan Evelina Fadil Pietruschka dalam rangka penegakan hukum pada kasus-kasus di sektor jasa keuangan.

Penulis :
Shila Glorya