HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman Soroti Dugaan Penghalangan Sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pertanyakan Transparansi Pengawasan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Ombudsman Soroti Dugaan Penghalangan Sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pertanyakan Transparansi Pengawasan
Foto: Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ombudsman RI Siti Uswatun Hasanah (sumber: Ombudsman RI)

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia menyayangkan tindakan petugas Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat, yang menghalangi pelaksanaan tinjauan mendadak (sidak) oleh tim pengawas pada Kamis, 18 Juni 2026, karena dinilai menghambat fungsi pengawasan pelayanan publik dan pemenuhan hak asasi manusia bagi warga binaan pemasyarakatan.

Kunjungan tanpa pemberitahuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah.

Sidak dilakukan sebagai bagian dari implementasi kerja sama antarlembaga yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).

Kegiatan itu bertujuan mencegah penyiksaan, perlakuan kejam, perlakuan tidak manusiawi, serta perlakuan yang merendahkan martabat manusia atau ill-treatment.

Kronologi Penghalangan Sidak

Siti menyatakan bahwa peristiwa tersebut menghambat tugas pengawasan lembaga yang sah dan dilindungi oleh hukum.

"Peristiwa tersebut menghambat tugas pengawasan lembaga yang sah dan dilindungi oleh hukum," ungkap Siti.

Sebelum melakukan sidak, tim Ombudsman telah menyampaikan surat tugas, maksud dan tujuan kunjungan, serta dasar hukum pelaksanaan pengawasan kepada pihak lapas.

Setelah tiba di lokasi, tim Ombudsman diminta menunggu selama kurang lebih dua jam.

Usai menunggu, tim diberitahu bahwa pemeriksaan fasilitas lapas tidak dapat dilakukan.

Tim juga tidak diperkenankan melakukan dialog langsung dengan warga binaan.

Padahal, dialog tersebut direncanakan untuk mengonfirmasi kondisi nyata di dalam lapas, mengetahui situasi yang dialami warga binaan, serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi secara penuh.

Menurut Ombudsman, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Ombudsman Pertanyakan Komitmen Pencegahan Penyiksaan

Siti mempertanyakan komitmen Lapas Kelas IIA Cibinong dalam mendukung upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.

Menurutnya, keterbukaan terhadap pengawasan merupakan indikator penting untuk menilai keseriusan suatu institusi dalam menghormati hak asasi manusia, mencegah praktik-praktik menyimpang, dan menjaga standar pelayanan terhadap warga binaan.

Ombudsman menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan.

Pengawasan tersebut bertujuan memastikan hak warga binaan terpenuhi, tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum, serta tidak terjadi pelanggaran prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, lembaga tersebut memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri dan berhak melakukan peninjauan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu terhadap seluruh instansi pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan.

Ombudsman menilai tindakan penghalangan tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik.

Menurut Ombudsman, apabila tata kelola dan pelayanan lapas telah berjalan sesuai ketentuan, tidak seharusnya ada alasan untuk menghalangi pemeriksaan oleh lembaga pengawas yang memiliki dasar hukum.

Pengawasan independen juga disebut sebagai instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan.

Sidak di Medan Berjalan Lancar

Pada hari yang sama, sidak Ombudsman RI di Lapas Kelas I Medan berlangsung tanpa hambatan.

Dalam kegiatan tersebut, anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan bersama jajaran dapat melakukan pemantauan fasilitas bagi warga binaan secara langsung.

Ombudsman menyebut rangkaian pengawasan KuPP sebelumnya juga berjalan baik di sejumlah lokasi, yakni Polda Metro Jaya, Rumah Sakit Soeharto Heerdjan, Sentra Handayani, Rutan Kelas IIA Jakarta Timur, serta Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan.

KuPP merupakan kerja sama sejumlah lembaga yang fokus pada pencegahan penyiksaan dan perlindungan hak asasi manusia.

Lembaga yang tergabung dalam KuPP meliputi Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Komisi Nasional Disabilitas.

Ombudsman menilai kejadian di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi catatan serius karena berpotensi menghambat mekanisme pengawasan yang bertujuan memastikan perlindungan hak-hak warga binaan dan kualitas pelayanan pemasyarakatan.

Penulis :
Shila Glorya