
Pantau - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), setelah mempertimbangkan permohonan kuasa hukum, keluarga, serta jaminan dari para tersangka.
Keputusan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah pada Senin (22/6/2026) usai pelimpahan tahap dua perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Marcelo mengatakan, "Kami sampaikan bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka, maka tidak dilakukan penahanan."
Jaminan Keluarga dan Sikap Kooperatif Jadi Pertimbangan
Marcelo menjelaskan salah satu alasan utama tidak dilakukannya penahanan adalah adanya jaminan dari keluarga Roy Suryo dan dokter Tifa.
Keluarga kedua tersangka menyatakan kesediaannya menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung.
Keluarga juga menyatakan siap menerima risiko apabila para tersangka tidak hadir dalam persidangan.
Selain itu, Kejari Jakarta Selatan menerima surat pernyataan dari Roy Suryo dan dokter Tifa yang berisi komitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Dalam surat tersebut, kedua tersangka juga menyatakan akan memenuhi seluruh kewajiban dan ketentuan yang berlaku.
Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Keduanya juga berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif.
Marcelo mengatakan, "Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan."
Pelimpahan Tahap Dua Disertai 714 Barang Bukti
Pada hari yang sama, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan Roy Suryo dan dokter Tifa kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses pelimpahan tahap dua.
Keduanya tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.43 WIB.
Saat tiba di kantor kejaksaan, Roy Suryo dan dokter Tifa terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Selain penyerahan tersangka, penyidik juga menyerahkan 714 barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diserahkan terdiri atas berbagai dokumen, buku, telepon genggam, serta flash disk yang berisi tautan dan video terkait perkara.
Kejari Jakarta Selatan menyatakan perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat sehingga dikategorikan sebagai perkara penting yang memerlukan kepastian hukum secepatnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang diduga dilakukan di muka umum, baik melalui media elektronik maupun secara langsung.
Kasus ini dikaitkan dengan Pasal 434 KUHP, Pasal 433 KUHP, Pasal 441 KUHP, serta Pasal 35 dan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Penulis :
- Leon Weldrick





