
Pantau - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menyusun dan menyesuaikan aturan pelaksanaan setelah Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polri Fokus Susun Aturan Turunan dan Sosialisasi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan adalah menyusun regulasi pelaksanaan yang menjadi amanat dari undang-undang baru tersebut.
"(Polri, red.) menyusun dan menyesuaikan peraturan pelaksanaan yang menjadi delegasi dari UU Nomor 5 Tahun 2026," ungkap Johnny di Jakarta, Selasa.
Selain menyusun aturan turunan, Polri juga akan melakukan sosialisasi dan internalisasi kepada seluruh jajaran guna menyamakan pemahaman dalam menjalankan tugas dan kewenangan sesuai ketentuan baru.
Menurut Johnny, langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan institusi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kedua kegiatan yang menjadi fokus sebagaimana dimaksud berorientasi pada peningkatan kualitas perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum dalam rangka sebagai upaya mewujudkan Polri yang Presisi," ujarnya.
Atur Jabatan Sipil hingga Sistem Pengawasan Modern
UU Nomor 5 Tahun 2026 yang disahkan Presiden Prabowo pada 17 Juni 2026 memuat sejumlah perubahan penting terkait tugas, kewenangan, dan penempatan anggota Polri.
Salah satu perubahan terdapat pada Pasal 28A ayat 1 yang mengatur anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Ketentuan tersebut mencakup jabatan di kementerian atau lembaga yang menangani keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan masyarakat, pelayanan publik, serta penegakan hukum.
Selain itu, anggota Polri juga dapat ditempatkan di luar institusi atas permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu maupun berdasarkan penugasan Presiden.
UU tersebut juga menambahkan Pasal 19A yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas berdasarkan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Teknologi Jadi Bagian Pengawasan Kepolisian
Dalam aturan baru itu, sistem pengawasan kepolisian juga diperkuat melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan.
Pemanfaatan teknologi modern turut diatur sebagai bagian dari sistem pengawasan internal Polri.
Teknologi yang dimaksud antara lain penggunaan body worn camera, kamera pengawas atau CCTV, teknologi kecerdasan buatan, sistem pengaduan masyarakat, serta berbagai perangkat pendukung lainnya untuk mewujudkan kepolisian modern.
Polri menegaskan seluruh proses penyesuaian aturan akan dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat implementasi konsep Polri Presisi.
- Penulis :
- Aditya Yohan





