
Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire tengah mendalami dugaan penyalahgunaan keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dengan indikasi penggelembungan anggaran (mark-up) dan kegiatan fiktif yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
Penyidik Kejari Nabire telah memeriksa sebanyak 54 saksi yang berasal dari lingkungan RSUD Nabire maupun pihak luar yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nabire, Donny Stiven Umbora, mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya mark-up dan kegiatan fiktif yang masih terus didalami.
" Kami tetap bekerja sesuai koridor hukum agar perkara ini dapat diungkap secara terang dan tuntas," ungkap Donny.
Menurut Donny, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menjadi dasar untuk menentukan besaran kerugian negara serta pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan Saksi dan Penyitaan Dokumen
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nabire, Ema Kristina Dogomo, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi masih terus berlangsung.
Ia menjelaskan penyidik tidak hanya memeriksa saksi dari lingkungan RSUD Nabire, tetapi juga sejumlah saksi dari pihak luar yang berdomisili di luar Kabupaten Nabire.
Banyaknya jumlah saksi yang diperiksa disebabkan adanya sejumlah kegiatan yang menjadi objek penyidikan dalam perkara tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dokumen-dokumen yang disita digunakan sebagai alat bukti untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kejari Nabire juga telah meminta BPK melakukan audit guna menghitung besaran kerugian negara yang diduga timbul akibat perkara tersebut.
" Kami berharap proses perhitungan kerugian negara dapat segera selesai sehingga tahapan penyidikan berikutnya bisa berjalan lebih cepat," ujar Ema.
Menunggu Hasil Audit BPK
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Jusak Elkana Ayomi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus memberikan kepercayaan kepada institusinya.
Menurut Jusak, proses penyidikan membutuhkan waktu karena harus melalui sejumlah tahapan hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga audit untuk menghitung kerugian negara.
Ia menegaskan penyidik terus berupaya mempercepat penanganan perkara dengan membantu auditor BPK melalui penyediaan dokumen dan hasil pemeriksaan yang telah dikumpulkan.
" Kami ingin proses ini berjalan cepat, tetapi tetap harus sesuai prosedur. Karena itu seluruh dokumen dan hasil pemeriksaan yang dibutuhkan auditor kami serahkan secepat mungkin agar perhitungan kerugian negara dapat segera dilakukan," kata Jusak.
Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit BPK untuk mengetahui secara pasti besaran kerugian negara dalam kasus dugaan mark-up dan kegiatan fiktif di RSUD Nabire.
Donny juga meminta dukungan masyarakat agar proses penanganan perkara dapat berjalan lancar serta menegaskan bahwa perkara tersebut akan ditangani secara profesional dan transparan.
Hasil audit BPK nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya dalam penyidikan kasus tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa





