
Pantau - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan pentingnya penguatan etika digital dan kemampuan berpikir kritis bagi generasi muda agar mampu merespons kasus-kasus hukum yang viral di media sosial secara objektif berdasarkan fakta, bukan sentimen, dalam Seminar Nasional bertajuk "No Viral No Justice: Perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital" di Jakarta Pusat, Rabu (24/6).
Etika Digital Dinilai Penting di Era Media Sosial
Nezar mengatakan generasi muda sebagai digital native perlu dibekali kemampuan berpikir kritis serta pemahaman etika digital untuk menghadapi derasnya arus informasi di ruang digital.
Ia mengungkapkan, "Yang paling penting untuk diperkenalkan kepada mereka adalah bagaimana berpikir kritis dan kemudian juga dikenalkan soal etika digital karena etika itu bukan hanya hidup di ruang fisik, tapi juga harus terefleksikan ketika berinteraksi di ruang digital."
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap fenomena penegakan hukum yang kerap dipengaruhi sentimen publik di media sosial melalui narasi no viral no justice.
Nezar menegaskan bahwa setiap kasus hukum harus diproses secara objektif sesuai fakta dan mekanisme hukum yang berlaku meskipun mendapat tekanan opini publik.
Ia mengatakan, "Hukum tidak boleh digerakkan oleh sentimen, hukum tidak bisa digerakkan oleh kemarahan, hukum tidak bisa diputuskan berdasarkan suka atau tidak suka."
Pemerintah Perkuat Literasi dan Regulasi Digital
Nezar menilai fenomena meningkatnya perhatian terhadap kasus hukum yang viral di media sosial bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga telah berlangsung secara global selama hampir satu dekade seiring berkembangnya ruang publik digital.
Ia mengungkapkan, “Fenomena ini sudah terjadi hampir 10 tahun. Bagaimana kasus-kasus yang terekspos oleh media sosial mendapatkan perhatian yang luar biasa dari aparat penegak hukum. Sebetulnya bukan fenomena khas Indonesia, tetapi secara global."
Menurut Nezar, algoritma platform digital tidak memiliki mekanisme verifikasi fakta sehingga ruang digital rentan dipenuhi hoaks, disinformasi, misinformasi, maupun pembentukan persepsi yang tidak selalu sesuai dengan kenyataan.
Ia mengatakan, “Algoritma tidak melakukan check dan recheck. Disinformasi, misinformasi, rumor, dan penyesatan informasi bisa muncul dalam kasus-kasus publik.”
Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah terus memperkuat program literasi digital yang kini tidak hanya berfokus pada kemampuan menggunakan perangkat digital, tetapi juga mencakup keamanan digital, budaya digital, dan etika digital.
Nezar mengungkapkan, “Pemerintah mencoba sejumlah pendekatan. Ada literasi digital, juga ada regulasi yang adaptif, kita punya Undang-Undang ITE agar kita bisa memakai perangkat hukum ini untuk memberikan ruang bagi para pencari keadilan.”
- Penulis :
- Aditya Yohan





