HOME  ⁄  Nasional

Nadiem Makarim Jalani Sidang Korupsi Chromebook Jelang Operasi, Tetap Komitmen Hadir di Persidangan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Nadiem Makarim Jalani Sidang Korupsi Chromebook Jelang Operasi, Tetap Komitmen Hadir di Persidangan
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 6/5/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pantau - Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, di tengah kondisi kesehatan yang mengharuskannya menjalani operasi dalam waktu dekat.

Nadiem mengungkapkan tindakan operasi akan dilakukan dalam dua tahap mulai Selasa hingga Rabu.

“Tindakan akan dilakukan besok dan lusa. Besok praoperasi dan Rabu-nya langsung operasi,” ungkap Nadiem dalam persidangan.

Ia menjelaskan dokter telah memberikan sejumlah obat antinyeri agar dirinya tetap dapat menghadiri sidang pemeriksaan terdakwa pada hari itu.

Setelah menjalani operasi, Nadiem menyebut dokter menyarankan masa pemulihan selama tiga hingga enam minggu.

Meski demikian, ia menegaskan tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses persidangan kasus dugaan korupsi tersebut.

Nadiem mengatakan dirinya masih dapat menghadiri sidang dengan syarat harus kembali ke lingkungan steril untuk menjalani perawatan setelah persidangan selesai.

“Kalau tidak, risikonya akan mulai lagi dari nol seperti yang terjadi satu bulan setengah yang lalu,” ujarnya.

Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022.

Jaksa menyebut dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Pengadaan yang dipermasalahkan meliputi laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Jaksa menilai pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi itu tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan.

Dakwaan dan Aliran Dana

Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Selain itu, terdapat nama Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar.

Uang tersebut disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Jaksa menyebut sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Dugaan tersebut turut dikaitkan dengan data kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2022 yang mencatat harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perkara tersebut, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Arian Mesa