HOME  ⁄  Nasional

Yusril Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Tunjukkan Integritas Penegakan Hukum

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Yusril Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Tunjukkan Integritas Penegakan Hukum
Foto: (Sumber: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026). ANTARA/Maria Cicilia Galuh/am.)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan persidangan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus harus menunjukkan wibawa negara dan integritas penegakan hukum.

Yusril mengatakan proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak boleh menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum,” ungkap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan pemerintah menghormati independensi lembaga peradilan dalam menangani perkara tersebut.

Menurut dia, seluruh proses persidangan harus berjalan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana militer yang berlaku.

Pemerintah Tegaskan Tidak Campuri Proses Pengadilan

Yusril menekankan harapan pemerintah agar sidang berjalan adil dan profesional tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap pengadilan militer.

“Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk pemerintah,” ujarnya.

Ia menyebut pemerintah tetap memiliki kewajiban konstitusional menjaga tegaknya hukum serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Menurut Yusril, proses peradilan yang terbuka dan adil akan berdampak penting terhadap citra negara di mata masyarakat maupun dunia internasional.

“Hal ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah,” katanya.

Empat Prajurit TNI Jadi Terdakwa

Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat ini menyidangkan empat prajurit TNI dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Mereka didakwa menyiram air keras terhadap Andrie untuk memberi pelajaran dan efek jera agar tidak menjelek-jelekkan institusi TNI.

Yusril meminta majelis hakim bertindak profesional dan objektif dalam memeriksa, mengadili, serta memutus perkara tersebut.

“Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan