HOME  ⁄  Hukum

Polri Pindahkan 321 WNA Terkait Judi Online Internasional ke Kantor Imigrasi

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polri Pindahkan 321 WNA Terkait Judi Online Internasional ke Kantor Imigrasi
Foto: (Sumber: Personel Brimob Polri berjaga saat penggerebekan kantor operasional judi daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Sabtu (9/5/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.)

Pantau - Polri memindahkan 321 warga negara asing atau WNA yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring jaringan internasional di Jakarta Barat ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemindahan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus dan penguatan koordinasi lintas instansi.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim.

Sebanyak 150 orang lainnya dipindahkan ke Direktorat Imigrasi Pusat.

Sementara 21 orang lainnya dipindahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Menurut Trunoyudo, langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pemeriksaan administrasi keimigrasian, pendalaman identitas, serta penelusuran kemungkinan keterlibatan para WNA dalam jaringan perjudian daring internasional di Indonesia.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara terintegrasi bersama instansi terkait termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi.

Polisi Dalami Pelanggaran Keimigrasian Jaringan Judi Online

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan aspek pidana maupun pelanggaran keimigrasian dapat ditangani secara menyeluruh.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian daring jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara yang diduga terlibat.

Pengungkapan kasus itu menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum memperkuat pemberantasan perjudian daring lintas negara yang dinilai semakin kompleks dan memanfaatkan jaringan internasional serta teknologi digital.

Selain proses pidana, aparat kepolisian juga mendalami kemungkinan pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh para WNA yang diamankan dalam operasi tersebut.

Penulis :
Gerry Eka