HOME  ⁄  Nasional

PN Jakarta Timur Jadwalkan Sidang Perdana Dokter Tifa pada 2 Juli, Perkara Roy Suryo Masih Menunggu

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

PN Jakarta Timur Jadwalkan Sidang Perdana Dokter Tifa pada 2 Juli, Perkara Roy Suryo Masih Menunggu
Foto: (Sumber :Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza.)

Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang perdana dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Kamis, 2 Juli 2026, sementara perkara Roy Suryo masih menunggu putusan praperadilan.

Sidang Dokter Tifa Digelar Lebih Dulu

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang perdana dokter Tifa.

Ia mengungkapkan, "Terkait rencana sidang pertama, untuk Dokter Tifa itu telah ditetapkan oleh majelis hakim akan diselenggarakan pada Kamis (2/7)," katanya.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Immanuel menjelaskan berkas perkara dokter Tifa dan Roy Suryo telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi.

Ia mengatakan, "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara, dinyatakan lengkap sesuai dengan check list yang ada, kemudian didaftarkan dan ditetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut," ujarnya.

Perkara Roy Suryo Tunggu Putusan Praperadilan

Pengadilan belum menjadwalkan sidang pokok perkara Roy Suryo karena masih menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Immanuel menjelaskan, "Tentunya majelis hakim yang menangani perkara ini akan berkoordinasi dan menunggu putusan terhadap permohonan praperadilan tersebut sebelum menetapkan jadwal sidang pokok perkara," ucapnya.

Perkara Roy Suryo tercatat dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur, sedangkan perkara dokter Tifa bernomor 301/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya, dengan sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis :
Ahmad Yusuf