
Pantau - Kepala Staf Kepresidenan (Kastaf) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman memastikan negara hadir mendampingi YTR, korban penyekapan dan penganiayaan di Bandung, serta meminta pelaku dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah.
KSP Tinjau Korban dan Koordinasikan Biaya Perawatan
Dudung mengunjungi YTR di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Kamis (25/6) malam dan bertemu langsung dengan keluarga korban.
Ia mengatakan, "Saya langsung lihat dan bertemu dengan keluarganya, dan saya sampaikan negara hadir dan sangat peduli kepada perawatan, bahkan kelanjutannya," ujarnya.
Dudung menambahkan, "Tentunya atas nama negara, kami turut prihatin atas kejadian ini. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar masyarakat semakin peduli. Apabila di lingkungannya ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait agar tidak terjadi di luar pengawasan," katanya.
Saat kunjungan tersebut, Dudung menerima laporan dari Direktur RSHS bahwa biaya perawatan korban penganiayaan terhadap perempuan dan anak belum ditanggung BPJS Kesehatan.
Ia mengungkapkan, "Saya mendapat laporan langsung dari Direktur Hasan Sadikin, bahwa memang untuk penganiayaan kepada perempuan dan anak tidak di-cover BPJS. Saya langsung telepon Direktur BPJS, dan beliau langsung menyambut, bahkan sebelumnya juga sudah memonitor tentang masalah ini," jelasnya.
Menurut KSP, penanganan biaya dan perlindungan korban selanjutnya akan dikoordinasikan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dukung Proses Hukum Terhadap Pelaku
Dudung juga mengapresiasi Polda Jawa Barat yang bergerak cepat menangkap tersangka serta tim medis RSHS yang memberikan penanganan darurat kepada korban.
Terkait proses hukum, ia menegaskan dukungannya terhadap tuntutan keluarga agar pelaku dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, "Saya sampaikan, dan ini termasuk dari pihak keluarga (ayah dan kakak YTR), agar pelaku diproses hukum seberat-beratnya. Secara pribadi, terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan, sehingga sangat layak kalau dihukum sekeras-kerasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun di sebuah indekos di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka berat, gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan normal.
- Penulis :
- Aditya Yohan





