HOME  ⁄  Hukum

Polri Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Judi Online dan Scam Internasional

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polri Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Judi Online dan Scam Internasional
Foto: (Sumber: Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. ANTARA/HO-Polri.)

Pantau - Polri menegaskan tidak ada tempat di Indonesia bagi jaringan perjudian online maupun kejahatan siber transnasional dari luar negeri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap aktivitas bandar judi online dan scam internasional.

“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pemberantasan praktik perjudian online termasuk yang melibatkan warga negara asing atau WNA.

Hal itu berkaitan dengan pengungkapan jaringan judi online internasional di Jakarta Barat yang melibatkan ratusan WNA.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat mengamankan total 321 warga negara asing.

Trunoyudo menyebut pemberantasan judi online menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.

“Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Polri Kembangkan Kasus Judi Online Internasional di Jakarta Barat

Menurut Trunoyudo, pengungkapan kasus judi online yang melibatkan ratusan WNA merupakan bagian dari implementasi program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional.

“Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

Saat ini proses pemeriksaan dan pengembangan kasus terhadap para pelaku masih terus dilakukan bersama instansi terkait.

Polri juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan lembaga lainnya dalam penanganan kasus tersebut.

Penulis :
Gerry Eka