
Pantau - Rocky Gerung, Christine Hakim, dan Rudiantara menghadiri sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Rocky Gerung Kritik Konstruksi Dakwaan Jaksa
Rocky Gerung mengatakan dirinya hadir untuk memperhatikan jalannya persidangan dari sudut pandang penalaran hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
“Saya mengajar legal reasoning. Nah, itu saya ingin tahu apakah sidang ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau di dalamnya ada defect, ada karat politik, ada karat pesanan, segala macam. Hanya itu yang saya ingin uji sebetulnya,” ungkap Rocky.
Menurut Rocky, jaksa penuntut umum terlihat kesulitan menghubungkan fakta-fakta yang ada menjadi alat bukti dalam perkara tersebut.
Rocky mencontohkan salah satu hal yang dipersoalkan jaksa adalah keputusan Nadiem membawa tim khusus dalam proses pengadaan Chromebook.
Ia menilai langkah tersebut sah dan bukan tindakan kriminal selama bertujuan menghadirkan pihak yang memiliki kapasitas dalam proses digitalisasi pendidikan.
“Jadi, jaksa, saya sebut istilah tadi ‘kelelahan’ untuk mengubah chatting-an di WhatsApp menjadi What's Wrong. Nah, itu dia gagalnya ya,” kata Rocky.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,18 Triliun
Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Pengadaan yang dipermasalahkan meliputi laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menyebut dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Rincian kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Nadiem juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Jaksa menyebut sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dugaan tersebut turut dikaitkan dengan data kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Selain Nadiem, perkara tersebut juga menyeret terdakwa lain dalam persidangan terpisah yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, nama Jurist Tan masih berstatus buron dalam kasus tersebut.
Atas perkara itu, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Arian Mesa





