
Pantau - Kementerian Agama menyatakan pondok pesantren dengan jumlah santri lebih dari 1.000 orang kini dapat membangun dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mempercepat perluasan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan pendidikan keagamaan.
Wakil Menteri Agama Romo Muhamad Syafi'i mengatakan yayasan pesantren dapat langsung mengajukan pembangunan dapur mandiri kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
"Jadi yayasan pesantren mengajukan permohonan kepada BGN dan kemudian BGN memproses untuk mendirikan dapur mandiri di pondok pesantren yang bersangkutan," ungkap Romo Muhamad Syafi'i.
Pemerintah juga membuka peluang dukungan permodalan bagi pesantren melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bantuan permodalan tersebut dapat diberikan setelah pesantren memenuhi persyaratan pembangunan SPPG yang telah ditetapkan pemerintah.
Desain Dapur Pesantren Dibuat Fleksibel
Kementerian Agama dan BGN sepakat bahwa desain dapur di pondok pesantren tidak harus sama persis dengan prototipe dapur sekolah umum.
Desain dan sistem pengelolaan dapur akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing pesantren.
"Kita juga sudah mencapai kesepakatan itu adaptif dengan situasi yang ada di pondok pesantren. Jadi tidak mesti persis seperti prototipe yang ditetapkan oleh BGN," ujar Romo Muhamad Syafi'i.
Pemerintah juga memberikan fleksibilitas dalam sistem distribusi makanan di lingkungan pesantren.
Pesantren yang telah menggunakan ompreng atau wadah makan individual diperbolehkan tetap memakai sistem tersebut.
Pesantren yang masih menerapkan tradisi makan prasmanan juga tetap diizinkan menjalankan pola distribusi yang sudah ada.
"Jadi sangat adaptif sekarang," kata Romo Muhamad Syafi'i.
Standar Kebersihan dan Struktur Pengelola Tetap Wajib Dipenuhi
Meski memberikan fleksibilitas, pemerintah menegaskan standar dasar dari BGN tetap wajib dipenuhi seluruh pengelola SPPG.
Standar tersebut meliputi kebersihan dan higienitas dapur, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta aspek keamanan lainnya.
Setiap dapur SPPG juga diwajibkan memiliki struktur pengelola yang lengkap.
Struktur tersebut terdiri atas kepala SPPG, tenaga akuntansi, ahli gizi, dan pekerja lainnya.
Tenaga pengelola dapat direkrut dari lingkungan pesantren maupun yayasan pengelola.
Saat ini regulasi sebenarnya telah memungkinkan satuan pendidikan menjadi penerima manfaat sekaligus pengelola SPPG.
Namun pemerintah akan memperbarui petunjuk teknis agar pondok pesantren memiliki dasar yang lebih jelas dalam mendirikan dapur mandiri.
"Kami punya tekad yang sama. Secepatnya semua pihak yang berhak mendapat manfaat yang berada di lingkungan Kementerian Agama harus segera mendapatkan layanan MBG," tegas Romo Muhamad Syafi'i.
- Penulis :
- Shila Glorya





