
Pantau - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia mendukung kebijakan pembatasan kuota kunjungan di Taman Nasional Komodo karena dinilai sesuai dengan regulasi konservasi dan kehutanan yang berlaku di Indonesia.
Kementerian Pariwisata menyebut kebijakan pembatasan kuota merupakan kewenangan pengelola kawasan konservasi, yakni Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
"Kementerian Pariwisata Republik Indonesia pada prinsipnya mendukung kebijakan pembatasan kuota kunjungan di Taman Nasional Komodo. Kebijakan tersebut merupakan kewenangan pengelola kawasan konservasi, dalam hal ini adalah Kementerian Kehutanan," ungkap Kementerian Pariwisata.
Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pemerintah menegaskan pengaturan kunjungan wisata alam wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Pengaturan kunjungan juga harus mengikuti zonasi kawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 yang diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015.
Pembatasan Kuota Dinilai Jaga Ekosistem
Kementerian Pariwisata menilai pembatasan kuota penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.
Kebijakan tersebut juga dinilai mampu menjaga kualitas destinasi wisata dan pengalaman wisatawan.
Pemerintah menyebut pengaturan kuota dilakukan dengan pendekatan ilmiah dan melibatkan para pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha pariwisata.
"Pengaturan kuota diharapkan berjalan secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi, sehingga memberikan kepastian bagi seluruh pihak, adaptif terhadap dinamika di lapangan, serta mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat," ungkap Kementerian Pariwisata.
Kawasan Labuan Bajo saat ini telah ditetapkan sebagai destinasi wisata super prioritas nasional.
Untuk mencegah over tourism, pemerintah menilai pengelolaan destinasi wisata perlu berbasis daya dukung, distribusi ruang, dan peningkatan kualitas wisatawan.
Strategi pengelolaan wisata disebut harus menjaga keseimbangan antara aspek ekologi, ekonomi, dan sosial.
Pemerintah Dorong Quality Tourism di Labuan Bajo
Pemerintah mendorong diversifikasi destinasi wisata melalui pengembangan kawasan wisata di daratan Flores, desa wisata, serta produk berbasis budaya dan geowisata.
Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi tekanan kunjungan pada kawasan inti konservasi di Taman Nasional Komodo.
Pemerintah juga menilai sistem kuota yang fleksibel dan dinamis penting diterapkan sesuai kondisi lingkungan dan kapasitas kawasan.
Kuota kunjungan nantinya dapat disesuaikan dengan kapasitas sarana dan prasarana serta tingkat degradasi kawasan.
Sistem tersebut disebut perlu didukung manajemen kunjungan berbasis digital melalui pengaturan pemesanan, pembagian waktu kunjungan atau time slot, serta integrasi data lintas sektor.
Pemerintah turut mendorong perubahan paradigma dari mass tourism menuju quality tourism.
Pendekatan quality tourism menitikberatkan pada peningkatan lama tinggal wisatawan, nilai belanja wisatawan, dan kualitas pengalaman wisata.
"Oleh karena itu, diperlukan mekanisme koordinasi terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan otoritas terkait agar kebijakan yang dihasilkan tidak bersifat parsial, melainkan saling mendukung dalam satu kerangka pengelolaan destinasi yang utuh," ungkap Kementerian Pariwisata.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan pembatasan kuota dilakukan untuk mencegah over tourism di kawasan konservasi tersebut.
Pembatasan itu juga dimaksudkan untuk melindungi habitat satwa komodo yang hanya ditemukan di Indonesia.
Fokus pembatasan kuota dilakukan di Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo serta mencakup 23 lokasi penyelaman di sekitar kawasan tersebut.
Mulai 1 April 2026, kuota pengunjung ditetapkan sebanyak 1.000 orang per hari atau sekitar 365.000 orang per tahun.
- Penulis :
- Leon Weldrick
- Editor :
- Leon Weldrick





