
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan melakukan pemeriksaan secara transparan terkait dugaan parkir ilegal di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, yang sebelumnya telah disegel Panitia Khusus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo mengatakan saat ini Pemprov DKI masih mendalami legalitas izin dan mekanisme pembayaran pajak parkir di kawasan tersebut.
“Ini sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama. Nanti, akan kita berikan update dan kita pastikan semua transparan,” kata Yustinus di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ia menyebut Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah melakukan pengecekan terkait izin operasional dan sistem pemungutan pajak parkir.
DPRD Soroti Dugaan Pungli dan Kerugian Negara
Penyegelan area parkir di Blok M dilakukan Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta pada Senin (11/5).
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menyebut retribusi yang diterima pemerintah diduga tidak sesuai dengan omzet sebenarnya.
Menurut dia, operator parkir diduga melakukan pungutan liar kepada pengunjung selama tiga tahun terakhir karena laporan keuangan yang diserahkan tidak sesuai kondisi di lapangan.
Ia juga memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp50 miliar selama 15 tahun pengelolaan parkir oleh operator Best Parking.
Pendapatan Parkir Blok M Capai Rp100 Juta per Hari
Operator parkir di kawasan Blok M diperkirakan mampu meraup pendapatan hingga Rp100 juta per hari karena tingginya aktivitas masyarakat di kawasan tersebut.
Blok M dikenal sebagai salah satu pusat keramaian di Jakarta Selatan yang dipadati pusat kuliner, hiburan, dan aktivitas warga setiap hari.
Pemprov DKI menegaskan proses pendalaman akan dilakukan secara terbuka untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan dan kewajiban pajak parkir.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





