
Pantau - DPR RI menegaskan perumusan definisi perlindungan konsumen dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 telah dilakukan secara tepat, komprehensif, dan fleksibel dalam menghadapi perkembangan hukum dan teknologi.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Martin D Tumbelaka, dalam Sidang Pengujian Materiil di Ruang Rapat Badan Keahlian DPR RI, Selasa (12/5/2026).
Definisi Perlindungan Konsumen Dinilai Bersifat Terbuka
Martin menjelaskan definisi perlindungan konsumen dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 bersifat terbuka melalui frasa “segala upaya” dan “menjamin adanya kepastian hukum”.
Menurutnya, rumusan tersebut tidak membatasi bentuk perlindungan konsumen pada kondisi atau jenis transaksi tertentu.
Ia menilai norma tersebut memberikan ruang adaptasi terhadap perkembangan kebutuhan hukum, termasuk menghadapi dinamika transaksi digital dan lintas negara.
Martin mengatakan, “Bahwa dalam rangka pembentukan UU 8/1999, pembentuk undang-undang telah menjadikan globalisasi aktivitas perekonomian dan kemajuan teknologi sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam perumusan norma yang mencerminkan adanya kesadaran sejak awal terhadap perubahan pola hubungan antara konsumen dan pelaku usaha, termasuk potensi ketidakseimbangan posisi para pihak dalam praktik ekonomi modern.”
DPR menilai sejak awal pembentukan UU Nomor 8 Tahun 1999 telah mempertimbangkan globalisasi aktivitas ekonomi, kemajuan teknologi, perubahan hubungan antara konsumen dan pelaku usaha, serta potensi ketidakseimbangan posisi dalam praktik ekonomi modern.
Dalam kerangka tersebut, pembentuk undang-undang menekankan pentingnya norma yang bersifat luwes, adaptif, dan tetap relevan dengan dinamika masyarakat.
Norma dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 juga disusun agar memiliki daya jangkau terhadap perkembangan globalisasi, kemajuan teknologi, perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik, dan ekonomi digital.
DPR Singgung Penguatan Sistem Kesehatan dalam UU 17/2023
Di sisi lain, Martin juga menyinggung pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diarahkan untuk penguatan fungsi regulator pemerintah, penguatan sistem kesehatan yang tangguh, dan peningkatan ketahanan kesehatan.
Ia menjelaskan langkah awal pencegahan penyakit dilakukan melalui promosi kesehatan.
Salah satu bentuk promosi kesehatan tersebut adalah imbauan kepada masyarakat untuk mengonsumsi makanan sehat, bergizi, dan seimbang.
Martin mengatakan langkah berikutnya dilakukan dengan menghilangkan makanan yang mengandung bahan berbahaya.
Ia menyebut pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan bahan makanan dan minuman memenuhi standar mutu gizi sebagai bagian dari upaya pengamanan makanan dan minuman.
Martin mengatakan, “Langkah berikutnya adalah menghilangkan makanan yang mengandung bahan berbahaya. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menjaga agar bahan makanan dan minuman memenuhi standar mutu gizi sebagai bagian dari upaya pengamanan makanan dan minuman. Tanggung jawab pemerintah tersebut dirumuskan dalam Pasal 153 RUU Kesehatan dengan norma yang sama dengan apa yang disetujui kemudian dalam Pasal 148 UU 17/2023.”
- Penulis :
- Shila Glorya





