HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR Minta Mahasiswa Pengguna Joki UTBK Dikeluarkan dari Kampus

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Anggota DPR Minta Mahasiswa Pengguna Joki UTBK Dikeluarkan dari Kampus
Foto: (Sumber: Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Hilman Mufidi. ANTARA/HO-Humas DPR RI..)

Pantau - Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Hilman Mufidi meminta mahasiswa yang terbukti menggunakan jasa joki dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau UTBK SBMPTN dijatuhi sanksi tegas berupa dikeluarkan dari kampus.

“Mahasiswa aktif yang terbukti masuk perguruan tinggi negeri melalui praktik perjokian harus dikeluarkan atau di-drop out (DO). Mereka telah melakukan kecurangan sejak proses awal masuk perguruan tinggi. Ini menyangkut integritas akademik dan keadilan bagi peserta lain yang berjuang secara jujur,” kata Hilman di Jakarta, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan Hilman setelah Polrestabes Surabaya mengungkap kasus sindikat joki UTBK SBMPTN yang melibatkan 14 tersangka dari berbagai profesi, mulai dari mahasiswa berprestasi, ASN, karyawan swasta, hingga dokter.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian juga menemukan sekitar 114 klien atau pengguna jasa sindikat joki.

DPR Minta Kampus Lakukan Investigasi Internal

Hilman meminta aparat kepolisian bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri untuk menelusuri mahasiswa yang diduga menggunakan jasa joki saat mengikuti UTBK.

“Perguruan tinggi negeri harus ikut melakukan investigasi internal. Jika ditemukan mahasiswa yang pernah menjadi klien sindikat joki, kampus wajib mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan mahasiswa tersebut. Begitu juga jika ada oknum dosen atau pihak internal kampus yang diduga terlibat, harus diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menilai pemberantasan praktik perjokian menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pendidikan nasional dan memastikan sistem seleksi perguruan tinggi berjalan adil serta transparan.

Polisi Diminta Usut Tuntas Sindikat Joki UTBK

Hilman menegaskan praktik perjokian UTBK bukan kasus kecil karena jaringan tersebut disebut telah beroperasi selama sembilan tahun.

“Ini bukan kasus kecil. Mereka sudah beroperasi selama sembilan tahun. Artinya, ada jaringan yang sistematis dan kemungkinan melibatkan banyak pihak. Karena itu, saya meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menahan 14 tersangka kasus sindikat joki SNBT-UTBK yang diduga telah membantu banyak peserta masuk perguruan tinggi melalui cara curang.

Penulis :
Ahmad Yusuf