HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Wakil Ketua PAN Rejang Lebong dalam Kasus Suap Bupati Nonaktif Muhammad Fikri Thobari

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KPK Periksa Wakil Ketua PAN Rejang Lebong dalam Kasus Suap Bupati Nonaktif Muhammad Fikri Thobari
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 8/5/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial BD sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari pada Selasa, 12 Mei 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Budi Prasetyo.

Berdasarkan catatan KPK, BD memenuhi panggilan pemeriksaan dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.33 WIB.

OTT KPK di Rejang Lebong

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026 terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Muhammad Fikri Thobari dan Hendri bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

Lima Tersangka Kasus Suap Proyek

KPK kemudian mengumumkan identitas lima tersangka pada 11 Maret 2026.

Kelima tersangka tersebut yakni Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.

Muhammad Fikri Thobari diduga meminta uang imbalan proyek sekitar 10 hingga 15 persen kepada tiga pihak swasta.

Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).

Penulis :
Leon Weldrick