
Pantau - Adela Kanasya Adies resmi dilantik sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2026–2029 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Prosesi pengucapan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR RI.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPR menyampaikan telah menerima Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49P Tahun 2026 tentang peresmian pengangkatan antarwaktu anggota DPR RI dan MPR RI sisa masa jabatan 2026–2029.
Adela Ucap Sumpah Jabatan
Dalam sumpah jabatannya, Adela menyatakan komitmennya menjalankan tugas konstitusional sebagai wakil rakyat.
Adela mengatakan, "Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara."
Setelah pelantikan, Adela juga menyampaikan komitmennya menjalankan fungsi representasi rakyat, khususnya di daerah pemilihannya.
Ia menyebut akan membawa aspirasi perempuan dan generasi muda di parlemen.
Adela mengatakan, "Alhamdulillah pelantikan hari ini berjalan lancar. Saya mungkin masih perlu waktu dulu untuk beradaptasi, doakan saja yang terbaik. Saya disini insya allah akan membawa suara dari para pemuda dan perempuan."
Gantikan Adies Kadir dari Dapil Jawa Timur I
Adela Kanasya Adies dilantik menggantikan Adies Kadir dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I.
Daerah Pemilihan Jawa Timur I meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024 di Dapil Jawa Timur I, Adies Kadir memperoleh 147.185 suara.
Sementara itu, Adela Kanasya Adies menjadi peraih suara terbanyak kedua dari Partai Golkar di daerah pemilihan tersebut.
Mekanisme PAW Diatur UU MD3
Mekanisme pergantian antarwaktu anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Dalam aturan tersebut dijelaskan anggota DPR dapat berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Pengganti anggota DPR berasal dari partai politik yang sama, daerah pemilihan yang sama, serta perolehan suara terbanyak berikutnya.
- Penulis :
- Shila Glorya





