
Pantau - Anggota Komisi IV DPR RI I Ketut Suwendra meminta pemerintah segera memberikan solusi bagi ribuan petani tebu di kawasan Register 44 Way Kanan, Lampung, agar dapat memanen hasil tanamannya meski persoalan perizinan dan proses hukum kawasan hutan masih berlangsung.
Permintaan tersebut disampaikan Ketut saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/7).
DPR Soroti Dampak terhadap Ribuan Petani
Ketut mengatakan persoalan tersebut berdampak kepada sekitar 1.200 kepala keluarga yang mengelola lahan seluas sekitar 4.200 hektare melalui skema kemitraan untuk memasok tebu ke PT SMI.
Ia menjelaskan hasil panen belum dapat diterima perusahaan karena status hukum lahan masih menjadi persoalan sehingga dikhawatirkan berkaitan dengan proses pidana.
Ketut mengatakan, "Yang rugi masyarakat. Sejak April seharusnya tebu mereka sudah ditebang, tetapi sampai hari ini belum bisa dipanen. Kalau sampai September tidak ada jalan keluar, masa giling pabrik sudah selesai dan masyarakat yang akan menanggung kerugiannya," ujarnya.
Minta Petani Diberi Kesempatan Panen
Ketut mendorong pemerintah memberikan kesempatan kepada petani untuk melakukan panen satu kali sebelum kebijakan atau penegakan hukum lebih lanjut diterapkan.
Ia mengatakan, "Kami dorong, untuk tahun ini beri kesempatan mereka panen dulu. Setelah panen selesai, silakan pemerintah menegakkan aturan dan proses hukum berjalan. Tetapi jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencahariannya karena persoalan yang belum selesai," tegasnya.
Menurut Ketut, apabila panen melewati masa giling, tebu akan kehilangan kandungan gula sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomi.
Ia menambahkan, "Kalau lewat masa panen, tebu itu menjadi sampah karena kadar gulanya hilang. Ini kerugian besar bagi masyarakat yang hanya memiliki lahan kecil dan menggantungkan hidup dari hasil tebu tersebut," katanya.
Ketut menegaskan aspirasi yang diperjuangkan Komisi IV DPR RI adalah agar petani dapat memanen hasil tebunya terlebih dahulu, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Ia mengatakan, "Yang kami perjuangkan bukan status lahannya, tetapi agar masyarakat bisa memanen hasil tebunya. Ada sekitar 4.200 hektare yang menjadi harapan masyarakat. Setelah itu, silakan proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan," pungkasnya.
- Penulis :
- Gerry Eka





