
Pantau - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mendorong pembaruan regulasi berjalan seiring dengan perkembangan inovasi produk hilir kelapa sawit untuk mengatasi hambatan perdagangan sekaligus menjaga daya saing industri.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengatakan salah satu aturan yang perlu dipercepat pembaruannya ialah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit.
Menurut Darto, pembaruan regulasi yang mengikuti percepatan hilirisasi berpotensi mengatasi hambatan perdagangan dan meningkatkan pendapatan negara.
“Hilirisasi merupakan bagian dari ekosistem sawit yang saling terhubung, mulai dari petani sebagai penyedia bahan baku, pabrik kelapa sawit, refinery, pengolahan oleokimia, perdagangan, hingga pasar ekspor,” kata Darto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
“Karena itu, ketika terjadi hambatan pada salah satu mata rantai di hilir, dampaknya tidak berhenti di hilir. Tekanan dapat merambat ke mata rantai sebelumnya dan pada akhirnya memengaruhi kemampuan penyerapan TBS (tandan buah segar) petani,” imbuhnya.
POPSI Soroti Klasifikasi Produk Oleokimia
POPSI menilai terdapat perkembangan produk oleokimia yang belum tercantum atau belum terakomodasi secara memadai dalam Permenperin Nomor 32 Tahun 2024.
Produk tersebut mencakup hasil samping, residu, maupun hasil pemurnian dan fraksinasi yang secara substansi masih termasuk dalam rumpun pengolahan oleokimia berbasis kelapa sawit.
Sementara itu, Permenperin Nomor 32 Tahun 2024 telah mengakomodasi sejumlah produk hasil pengolahan lebih lanjut, termasuk methyl ester dan fatty matter.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan produk dapat menghasilkan varian, fraksi, produk antara, produk hasil pemurnian lanjutan maupun produk samping yang terus berkembang,” kata Darto.
Regulasi Diminta Mengikuti Kecepatan Inovasi
Darto menyebut Indonesia telah menghasilkan sekitar 200 jenis produk hilir kelapa sawit pada 2024.
Menurut dia, kemampuan mengidentifikasi, menguji, mengklasifikasikan, dan memberikan kepastian regulasi terhadap produk baru menjadi bagian penting dalam meningkatkan daya saing hilirisasi Indonesia.
“Karena itu, Indonesia tidak boleh membiarkan regulasinya bergerak lebih lambat daripada perkembangan produknya sendiri,” ujarnya.
Darto mengatakan kesenjangan antara inovasi, regulasi, dan perdagangan dapat muncul ketika suatu produk secara teknologi sudah dapat diproduksi serta memiliki pasar dan pembeli, tetapi klasifikasinya belum tersedia secara memadai.
“Jangan sampai produk sudah bisa dibuat, pembelinya sudah ada, tetapi ekspornya tertahan hanya karena nomenklatur atau klasifikasinya belum diperbarui,” kata Darto.
- Penulis :
- Aditya Yohan




